Pengujung 2025, Kortastipidkor Tetapkan Enam Tersangka Korupsi LPEI Rp 728 Miliar
JAKARTA, MATANUSANTARA — Menutup akhir tahun 2025, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengambil langkah tegas dengan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pendanaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dimana dugaan korupsi dan TPPU, diperkirakan kerugaian keuangan negara mencapai USD 43 juta atau setara Rp 728 miliar.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam press release Kortastipidkor Polri yang digelar pada Rabu, 31 Desember 2025, sekaligus menjadi penegasan penanganan perkara strategis di penghujung tahun.
Direktur Tindak Pidana Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara didasarkan pada hasil penghitungan resmi yang telah diterima penyidik.
“Berdasarkan penghitungan kerugian negara yang kita terima tanggal 10 November 2025, kerugian keuangan negara sebesar USD 43.617.739,” kata Totok, dikutip melalui, media sosisal instagram resmi @Kortastipidkor Polri yang di unggah pada kamis (01/01/2026)
Berdasarkan unggahan tersebut, kasus ini diduga berkaitan dengan pendanaan LPEI kepada PT Duta Sarana Tehnology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF). Totok menjelaskan, proses penyidikan perkara tersebut telah berjalan sejak 22 Januari 2025
Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan enam tersangka masing-masing berinisial FA, NH, DSD, IS, AS, dan DN.
Totok memaparkan bahwa pada periode 2012 hingga 2014, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST dengan nilai Rp 45 miliar dan USD 4.125.000. Dalam proses pembiayaan tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang berdampak serius.
“Pada akhirnya berakibat pada kredit macet senilai USD 9 juta. Dalam rangka menyiasati kredit macet, pihak LPEI diduga melakukan upaya plafonering pembiayaan untuk window dressing di akhir tahun 2014 melalui skema novasi dari PT DST ke PT MIF,” jelasnya.
Melalui skema tersebut, LPEI kemudian memberikan pembiayaan kepada PT MIF senilai USD 47.500.000 melalui tiga fasilitas kredit modal kerja ekspor yang dilakukan dalam tiga tahap. Penyidik menduga terdapat dua bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan pembiayaan tersebut.
Menjelang tutup tahun, penyidik Kortastipidkor juga telah melakukan langkah-langkah penyidikan lanjutan berupa pemblokiran dan penyitaan terhadap 27 objek aset dengan total luas tanah mencapai 91.508 meter persegi dan total luas bangunan 14.648 meter persegi. Seluruh aset tersebut saat ini masih dalam proses appraisal.
Selain penyitaan aset, penyidik telah memeriksa 76 orang saksi dan tiga orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan langsung dengan para tersangka.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Langkah penetapan tersangka ini menjadi salah satu penanganan perkara besar yang menandai komitmen penegakan hukum di penghujung tahun 2025. (RAM)
Sumber: Instagram.

Tinggalkan Balasan