Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

‘Pengusaha Ilegal’ di Wilayah Hukum Polres Luwtar Diduga Bebas Beroprasi, Pukat: Ada Apa!?

Foto: Dokumentasi Tim Dikawasan Penambang Galian C di Desa Kasoimbong, Kecamatan Masamba, dan penyalur BBM yang diduga solar ilegal

LUWTAR, MATANUSANTARA –Situas dan kondisi di wilayah hukum Polres Luwu Utara (Luwtar) diduga tidak baik-baik saja dibawa Kepemimpinan  AKBP Muh. Husni Ramli yang menjabat sebagai Kapolres dan dilantik pada hari Sabtu 6 Januari 2024.

Hal itu sampaikan oleh Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi Sulawesi Selatan (PUKAT Sulsel), Farid Mamma SH, MH setelah mendapatkan informasi dan dokumentasi bukti aktivitas pengusaha tambang dan penyalur bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga usaha ilegal.

“Dari analisa saya sebagai pegiat anti korupsi, kuat dugaan situs dan kondisi di wilayah Luwu Utara tidak baik-baik saja, lantaran penambang ilegal dan penyalur BBM ilegal masih marak bermunculan serta beroprasi secara terang-terangan tampa adanya rasa takut dari aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polres Luwu Utara” terangnya kepada awak media melalui via telfon WhatsApp, Kamis (11/07/2024)

Aktivitas Penambang Galiang C di Masamba, Pengelola Sebut, APH dan Dinas Tau Meski ‘Ilegal’, Kok Bisa!?

Foto: Direktur Pukat Sulsel, Farid Mamma SH, MH (Dok/MATANUSANTARA)

Farid Mamma juga mendesak Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi untuk lakukan evaluasi Polres Luwtar jika tidak mampu menindak tegas para pelaku usaha yang diduga ilegal yakni, Penambang Galian C di Desa Kasoimbong, Kecamatan Masamba, dan penyalur BBM yang diduga solar ilegal.

“Saya berharap Pak Kapolda Andi Rian, memberi sedikit soft terapi kepada jajarannya yang bertugas di Polres Luwu Utara jika tidak mampu mengimplementasikan menegakkan hukum di wilayah hukumnya” tegasnya

Pengacara kondang itu juga mengatakan seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa pengakuan H. Muhammad Mahrus alias Ramlan selaku pengelola atau penanggung jawab tambang galian C yang terletak di Desa Kasoimbong, Kecamatan Masamba menyebut aktivitas penambangan tersebut diduga diketahui oleh APH dan Dinas terkait.

Hasil Unras, Polda Sulsel dan Ampera Sepakat Bentuk Tim Selidiki Tambang ‘Ilegal’ di Bone

“Atas pengakuannya diberita awal ini si pengelola, kuat dugaan terindikasi suap menyuap sehingga adanya pembiaran yang dilakukan oleh APH dan Pemerintah Daerah Luwu Utara, jadi saya juga meminta PJ Gubernur untuk berkolaborasi dengan Kapolda Sulsel dalam menindaki jajaran masing-masing atas pengakuan pak Haji, agar publik tidak menilai, pimpinan para oknum yang bandel itu, tidak turut diam atau tutup mata namun menindaki seperti apa yang disampaikan berita ini” tegas Farid

Bukti foto dokumentasi yang diterima Farid, yang memperlihatkan sebuah mobil truck 10 roda dengan plat nomor polisi (Nopol) DW 8751 CG yang diduga sedang melakukan pembongkaran muatan jerigen berisi BBM jenis solar subsidi yang diduga ilegal didalam kawasan tambang galian C di Desa Kasoimbong.

Aktivitas Penambang Galiang C di Masamba, Pengelola Sebut, APH dan Dinas Tau Meski ‘Ilegal’, Kok Bisa!?

“Seperti kita ketahui perusahan penyalur solar yang resmi itu menggunakan mobil truck tangki, sedangkan seperti yang ada didalam foto dokumentasi itu kendaraan yang digunakan penyalur menggunakan mobi truk 10 roda yang dimana muatannya sebua jerigen berisi solar subsidi, jadi hal ini saya sudah memastikan solar itu ilegal yang diambil melalui SPBU dengan modus surat rekomendasi dari Pertanian dan Perikanan” ungkapnya

“Jadi publik berharap kepada APH dalam hal ini Polres Luwtar dan Polda Sulsel selidiki BBM yang diangkut oleh supir mobil truk dengan plat DW 8751 CG kendaraan yang digunakan mengangkut solar yang terpantau didalam kawasan tambang galian C milik Pak Haji, karena kuat dugaan itu solar subsidi yang ilegal” tegasnya

Sementara Kasat Reskrim Polres Luwtar yang dimintai tanggapan mulai hari Rabu 10 Juli 2024, belum sama sekali merespond awak media hingga berita ini ditayangkan.

Aktivis dan Korban Banjir Bandang di Wajo Desak Polda Sulsel Selidiki Penambang Galian C

Polisi dan Pemerintah Mengetahui.

Sebelumnya diberitakan, salah satu tambang galian C di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara (Luwtar), Sulawesi Selatan (Sulsel), H. Muhammad Mahrus alias Ramlan akui tidak mengantongi ijin dari pemerintah setempat melakukan aktivitas pertambangan.

“Kami memang tidak ada ijin, namun Balai dan Dinas PU ketika sungai banjir bandang harus di keruk jika tidak dikeruk airnya naik ke daratan , jadi pasir di sungai harus di keruk agar dangkal, jadi kami lakukan penangkalan sungai” katanya melalui via telfond WhatsApp, Rabu (10/07/2024).

Dari hasil tambang galiang C itu, kata Ramlan digunakan pembangunan Daerah, serta pembangunan rumah warga setempat

Aktivis Desak Polres Sidrap, Jangan Cuma Legalitas PT Diperlihatkan, Dokumen Resmi Dari Depok Juga

“Hasilnya membangun Polres, membangun Koramil, membangun Dispenda, jika ada warga yang membutuhkan, biar bapak ada di Makassar jika bapak mau pasir kami memberikan, cukup belikan saja solar” sebutnya

Pasalnya aktivitas yang dilakukannya, Ramlan menyebut dari pihak aparat penegak hukum (APH), orang Penambangan dan instansi terkait mengetahui aktivitas pertambangan yang dilakukannya

“Sempat orang Polda, orang tambang, Balai dan PU datang ke lokasi, namun dengan alasan seperti itu, kami tidak diberikan ijin, asal bapak tau awal-awal penambangan disini orang Balai yang meminta kita untuk lakukan pengerukan ini, namun saya berkata, loh, solar untuk alat gimana pak, namun beliau mengatakan pakai aja dari hasil penjualan pasir” tandasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!