SIDRAP, MATANUSANTARA –Meski audit kerugian negara kasus dugaan korupsi penggunaan Anggaran Rumah Tangga (ART) unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2020 hingga 2023 telah lama dirampungkan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Sidrap, pihak Kejari Sidrap maupun Inspektorat Sidrap terkesan tertutup.
Kejari Sidrap melalui Kasi Intel Kejari Sidrap, Muslimin saat dikonfirmasi hanya memberikan jawaban stagnan seperti komentar-komentar sebelumnya.
“Masih berproses nanti kita sampaikan kalau sudah ada perkembangan,” singkat Muslimin.
Hasil Audit Inspektorat Terkait Dugaan Korupsi ART DPRD Sidrap Dikit Lagi Rampung
Hal yang sama juga dilakukan oleh Kepala Inspektorat Sidrap, Mustari Kadir saat dikonfirmasi. Mustari terkesan tertutup bahkan sama sekali tak memberi jawaban sedikit pun atas hasil audit yang telah dirampungkan pihaknya.
Menanggapi sikap tertutupnya Kejari Sidrap maupun Inspektorat Sidrap tersebut, Ketua Serikat Pejuang Anti Korupsi Indonesia (SPASI) Ahmadi Alwi mengatakan, kedua pimpinan lembaga tersebut sudah sepatutnya dicopot saja.
“Kami juga mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mensupervisi kasus ini karena penanganannya kami anggap sudah tidak profesional, baik Kejari Sidrap maupun Inspektorat Sidrap terkesan tertutup,” tegas Ahmadi via telepon, Jumat 27 September 2024.
Dugaan Korupsi ART DPRD Sidrap, Inspektorat Genjot Pemeriksaan Dokumen Yang Diterima Dari Jaksa
Kejari Sidrap, kata Ahmadi, seharusnya mengikuti jejak Kejaksaan Agung yang tegas getol dan terbuka dalam setiap penanganan kasus-kasus korupsi yang ditangani.
“Saya kira sudah tepat jika Kejagung copot saja pimpinan Kejari Sidrap ini dan gantikan dengan orang yang punya komitmen kuat dengan pemberantasan korupsi. Ingat kasus korupsi itu kasus luar biasa dan butuh penegak hukum yang juga luar biasa alias punya komitmen pemberantasan korupsi yang luar biasa,” ujar Ahmadi.
Penyelidikan Dugaan Korupsi ART Pimpinan DPRD Sidrap, Jaksa Periksa 15 Saksi dan Nunggu Inspektorat
Demikian halnya, sebut Ahmadi terkait dengan sikap tertutup Kepala Inspektorat Sidrap. Dia minta Kepala Inspektorat Sidrap mundur saja dari jabatan pimpinan APIP tersebut karena terkesan sudah tidak mengedepankan misi pemberantasan korupsi yang tegas.
“Kami sangat mencurigai Kepala Inspektorat Sidrap ini takut mengekspose hasil auditnya. Sepertinya sudah diintervensi. Kalau memang takut yah mundur saja, masih banyak orang yang punya ketegasan yang mau duduk di situ,” jelas Ahmadi.
Anggaran Rumah Tangga DPRD Sidrap Mulai Ditelisik Jaksa, Diduga Beraroma Korupsi
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sidrap mengaku telah menemukan adanya unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sekaitan dengan kasus dugaan korupsi pada Anggaran Rumah Tangga (ATR) unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.
Kejari Sidrap Ditunggu Ekspos Bersama Inspektorat, Setalah Hasil Audit PKN Rampung
Dan untuk menguatkan hal tersebut, Kejari Sidrap kemudian mengajukan permintaan audit perhitungan kerugian negara ke Inspektorat Sidrap.
“Iya benar, makanya kita lagi menunggu hasil audit Inspektorat,” singkat Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung via whatsapp, Sabtu (17/8/2024).
Kejati Pantau Penanganan Kasus
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memantau penanganan dugaan korupsi pada pengelolaan anggaran rumah tangga unsur pimpinan DPRD Kabupaten Sidrap.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan pihaknya saat ini sedang memantau penanganan perkara tersebut.
“Kita masih pantau sejauh mana langkah-langkah yang akan dilakukan pihak Kejari Sidrap,” ucapnya saat dimintai tanggapan, Rabu (14/8/2024).
Ia menegaskan bahwa setiap perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri, khususnya perkara korupsi, Kejati akan terus memantau terlebih kasus tersebut sudah viral.
Menurut Soetarmi, kasus dugaan korupsi yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Sidrap mirip dengan perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Bantaeng beberapa waktu lalu.
“Kayak kemarin Bantaeng, itu kan Bantaeng, nanti mereka laporkan perkembangannya tapi ini belum ada, makanya kami menunggu laporan di sana,” jelasnya. (*)