PANGKEP, MATANUSANTARA –Setelah Kasi Intelijen Kejari Pangkep, Sulfikar menyebut tersangka di kasus dugaan korupsi pembangunan saluran irigasi tersier Kabupaten Pangkep Tahun 2019-2023 tunggal dan telah melaksanakan tahab II, Pegiat anti korupsi di Sulawesi Selatan (Sulsel) angkat suara dan meminta jangan tebang pilih serta menyeret semua oknum yang terindikasi kecipratan.
Pegiat anti korupsi tersebut sudah sangat dikenal di kalangan aparat penegak hukum (APH) dan membawa bendera dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia serta memiliki posisi sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan yang bernama Burhan Salewangang, SH.
Burhan dalam wawancara singkat itu, menjelaskan tindak pidana penyimpangan atau korupsi adalah salah satu tindak pidana berkelompok yang biasa di sebut korporasi dan dikenal tindakan yang dilaksanakan secara berjamaah.
“Mungkin masyarakat awam bisa saja tak mengetahui, namun kami sebagai pegiat anti korupsi mengetahui kasus tipikor adalah kasus yang dilaksanakan secara berjamaah jika penyidik hanya mentok 1 tersangka ini sangat disayangkan dan wajar publik menduga oknum Kejari Pangkep diduga terindikasi kongkalikong dari puluhan saksi-saksi yang diperiksa selama melakukan penyelidikan” ujarnya, melalui via telfon whatsaap, Senin (13/05/2024)
Kejari Pangkep Pastikan Peltek Juga Akan Ikut Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi P3 TGAI
Lebih lanjut kata beliau, “Berdasarkan pengalaman saya, selama aktiv sebagai pegiat anti korups, dalam kasus Tipikor ataupun penyimpangan biasanya aparat penegak hukum menetapkan tersangka lebih dari satu, lantaran untuk melakukan tindakan tersebut tidak mudah tampa adanya kerja sama atau secara berjamaah, apalagi kegiatan tersebut diketahui berlansung lama yang kurang lebih 3 tahun” kata Burham.

Namun Burham berharap dalam kasus ini, penyidik dari Kejari Pangkep untuk tidak mentok di 1 orang tersangka saja, kemudian meminta untuk menyeret semua oknum yang diduga kecipratan dana yang di korupsi oleh eks ketua kelompok IP3A inisial MT yang sebesar Rp. 1.5 Miliar lebih.
“Saya berharap kasus penyimpangan ini tindakan pihak Kejari Pangkep yang menetapkan satu orang tersangka tidak membuat nama baik Adhyaksa tercoreng dan menurunkan kepercayaan publik yang saat ini diketahui saat ini diperingkat teratas dari seluruh lembaga Penegakan hukum yang ada di Indonesia” harapnya
Sebelumnya awak media mewawancarai Kasi Intelijen Kejari Pangkep, Sulfikar terkait perkembangan kasus kasus dugaan korupsi pembangunan saluran irigasi tersier Kabupaten Pangkep Tahun 2019-2023 yang diketahui perkembangan terakhirnya telah menetapkan 1 orang tersangka Mantan Ketua Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A), inisial MT.
“Sudah dilakukan tahab II, tapi tidak menutup kemungkinan bila ada fakta pengadilan namun saat ini belum ada yang terindikasi bang, dari baik alat bukti maupun keterangan saksi sendiri yang menerima aliran dana” ujarnya melalui via pesan singkat whatsaap, Sabtu (11/05)
Sulfikar juga mengungkapkan terkait kasus yang sudah tahab II itu, bukan tindak pidana korporasi melainkan tindak pidana tunggal ketika ditanyai apakah kasus yang digenjot oleh pihaknya apakah tindak pidana korporasi.
“Ini tidak ada korporasi nya karena pelaku tunggal bang, tidak ada embel-embel PT bang” ujarnya.
Tahab II Kasus Korupsi Program P3-TGAI Pangkep Selesai Dilaksanakan, Jaksa Sebut Tersangka Tunggal
Puluhan Saksi Diperiksa
Setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam, akhirnya kasus ini pun ditingkatkan ke tahap penyidikan karena ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum dalam kegiatan yang dimaksud.
Dan sejak kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, Tim Penyidik Pidsus Kejari Pangkep telah memeriksa total 61 orang saksi yang disinyalir terlibat dalam kegiatan proyek APBN itu, di antaranya PPK, PPTK, Ketua dan Anggota Kelompok P3A serta beberapa Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM)

Penetapan Tersangka.
Penetapan tersangka tersebut, dikatakan oleh Kasi Intelijen Kejari Pangkep, Sulfikar, bahwa MT telah melalui proses penyidikan yang panjang. Dimana awalnya, berdasarkan Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor: PRINT- 542A/P.4.27/Fd/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 dan Nomor: PRINT- 696/P.4.27/Fd/12/2023 tanggal 29 Desember 2023,
Tahab II Kasus Korupsi Program P3-TGAI Pangkep Selesai Dilaksanakan, Jaksa Sebut Tersangka Tunggal
Lebih lanjut kata Sulfikar, telah dilakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan saluran irigasi (Tersier) Kabupaten Pangkep Tahun 2019-2023 yang menggunakan anggaran APBN pada Program P3-TGAI Kabupaten Pangkep melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Pompengan-Jeneberang yang dimaksud
Awal Penyelidikan Kamis 05 Oktober 2023
Jauh sebelumnya awal penyelidikan informasi yang didapatkan awak media melalui Toto Roedianto, S.Sos., S.H. sewaktu menjabat Kajari Pangkep pada saat itu tepatnya hari Kamis (05/10/2023)
Totok mengatakan bahwa tim penyidik Kejari Pangkep telisik proyek pengadaan pembangunan saluran irigasi (tersier) di Kabupaten Pangkep Tahun 2022 s.d 2023.
“Saat ini tim penyidik telah melakukan penyelidikan Pembangunan Saluran Irigasi (tersier) Kabupaten Pangkep Tahun 2023 dengan menggunakan APBN dengan sistem sewa kelola pada P3-TGAI Kabupaten Pangkep yang tidak sesuai spesifikasi/kualitas dari bidang intelijen ke bidang pidsus” terang Toto Roedianto, S.Sos., S.H. selaku Kajari Pangkep pada saat itu tepatnya hari Kamis (05/10)
Penyelidikan dimulai, kata Toto Roendianto bahwa atas laporan dari salah satu warga sehingga Tim Intelijen bersama Pidsus melakukan penyelidikan
“Awalnya penyidik mendapatkan informasi dimasyarakat tentang adanya pemotongan dana P3-TGAI yang dilakukan oknum yang mengatasnamakan pengurus pekerjaan P3-TGAI di Kabupaten Pangkep tahun 2022 s/d 2023” beber Kajari Pangkep
Tahab II Kasus Korupsi Program P3-TGAI Pangkep Selesai Dilaksanakan, Jaksa Sebut Tersangka Tunggal
Pasal Yang Disangkakan
Atas perbuatannya tersebut, Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Pangkep menjerat MT dengan sangkaan pertama pasal 12 huruf e UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kedua pasal 11 UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
“Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,” ujar Sulfikar.