Peran Bripka Rohmat Hingga Divonis 7 Tahun Demosi di Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol

By Matanusantara

JAKARTA, MATANUSANTARA — Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya, dijatuhi sanksi demosi tujuh tahun karena perannya langsung sebagai pengemudi mobil rantis yang menewaskan pengemudi ojol Affan Kurniawan (21) di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Menurut informasi Rohmat memegang kendali rantis Brimob saat insiden tragis itu terjadi, sehingga dianggap memikul tanggung jawab penuh atas peristiwa yang menelan nyawa Affan.

SAPMA PP Gowa: Copot Kapolri dan Komandan Korps Brimob Usai Tragedi DPR

Diketahui ketujuh anggota Brimob di Periksa intensif oleh Divpropam Polri dengan pendampingan Kompolnas, diselenggarakan secara transparan dan disiarkan live untuk publik.

Majelis Sidang KKEP yang dipimpin Brigjen Agus Wijayanto menilai tindakan Rohmat sebagai perbuatan tercela.

Berikut Tampang 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol, Disiarkan Live Propam Polri

“Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” kata Agus di Gedung TNCC Polri, Kamis (4/9/2025).

Selain demosi, Rohmat menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Divpropam Polri.

Kompolnas Awasi Kasus Barracuda Lindas Ojol, Tujuh Brimob Diperiksa Propam Mabes Polri

Ia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Berbeda dengan Rohmat, Kompol Kosmas Kaju Gae telah dijatuhi sanksi PTDH atau pemecatan karena dianggap tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa yang menewaskan korban pada 28 September 2025.

Diketahui Kosmas duduk di samping kursi pengemudi saat kejadian tersebut.

Editor : Ramli

Bagikan Informasi Ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!