MAKASSAR, MATANUSANTARA –Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar terhadap kedua terdakwa bandar lokal dan bandar jaringan internasional yang sangat terindikasi aroma dugaan kongkalikong atau ada udang dibalik batu.
Kedua bandar tersebut diduga hukumannya atau vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Makassar dan JPU diduga tidak jauh beda meski barang bukti yang diamankan oleh aparat penegak hukum (APH) sangat jauh berbeda, berikut rangkumannya.
Perbedaan tersebut sangat jelas tertulis di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar saat dipantau awak media pada hari Kamis 06 Juni 2024.
Diketahui perkara tindak pidana narkotika jenis sabu itu, terdakwanya iyalah inisial S alias E dan Wempi Wijaya ‘gembong’ narkoba anak buah dari daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri Fredy Pratama.
Terpantau di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar pada hari Kamis 06 Juni 2024 kasus narkoba dengan nomor perkara 1582/Pid.Sus/2022/PN Mks serta nomor perkara 4/Pid.Sus/2024/PN Mks.
Dimana terdakwa S alias E dituntut oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Haryanti M. Nur, SH pada hari Senin, 06 Februari 2023 dan terdakwa Wempi Wijaya dituntut oleh JPU Riyen Muliana, SH.,MH pada hari Selasa 14 Mei 2024.
Isi Tuntutan Bandar Lokal Vs ‘Gembong’ Narkoba Jaringan Internasional.
Menyatakan terdakwa inisial S alias E, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika”, sebagaimana dalam dakwaan Pertama dalam surat dakwaan Alternatif ;
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa S alias E dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subs 1 (satu) Tahun penjara” tuntut JPU, seperti yang tertulis di SIPP PN Makassar
Sementara terdakwa Wempi Wijaya di dakwa JPU bahwa menyatakan terdakwa WEMPI WIJAYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak menyalurkan psikotropika sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WEMPI WIJAYA dengan Pidana Penjara Seumur Hidup” tegas JPU pada hari Selasa 14 Mei 2024
Barang Bukti Dirampas Negara;
Barang bukti terdakwa inisial S alias E bandar lokal di Kota Makassar.
- 9 (sembilan) paket berisi narkotika jenis shabu dalam kemasan sachet plastik bening (dengan rincian: 5 (lima) paket ukuran sedang dan 4 (empat) paket ukuran kecil) dengan berat awal 27,2401 gram dan berat akhir 27,1184 gram;
- 1 (satu) buah kotak parfum merk ROUGHNECK warna putih biru;
- 16 (enam belas) ball plastic klip kosong;
- 3 (tiga) potong pipet plastik (2 warna bening dan 1(satu) warna hitam);
- 1 (satu) buah alat hisap shabu / bong;
- 1 (satu) kaca pireks;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik merk QC PASS warna silver, 1 (satu) handphone merk REDMI warna biru;
- 1 (satu) handphone merk SAMSUNG warna biru;
- 1 (satu) handphone merk VIVO warna biru.
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Sementara barang bukti terdakwa Wempi Wijaya ‘gembong’ jaringan internasional berupa :
Barang bukti yang dihadirkan dipersidangan
- 1 (satu) unit HP Merk Iphone 13 Pro Max dengan IMEI I 358275380817052 dan nomor simcard 0165525678
- 1 (satu) HP Merk Samsung dengan IMEI I 352908910750080/01 IMEI 2 358482310750086/01 dan nomor simcard 0136007099
- 63 (enam puluh tiga) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total ± 5211,2 (lima ribu dua ratus sebelas koma dua) gram (Perkara RULLI WINARTO dan KIKI RISKY ANANDA;
- 70 (tujuh) puluh bungkus plastic bening berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat total ± 14.187 (empat belas ribu seratus delapan puluh tujuh) gram (Perkara IMRAN Bin MANSYUR dan ANDI ARIANTO) 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol bekas minuman larutan penyegar cap kaki tiga beserta pireks kaca dengan berat awal 0,0821 gram dan berat akhir 0,0710 gram;
- Dipergunakan perkara An. IMRAN Bin MANSYUR;
4. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Masyarakat Indonesia Diminta Pantau Terus Sidang Wempi Wijaya Anak Bua Fredy Pratama
Vonis Bandar Lokal dan Internasional
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa inisial S alias E secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram”;
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan Denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan” tegas Hakim diruang sidang Purwoto Gandasubrata, SH pada hari Senin, (27/02/2023)
Lanjut hakim “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurang seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan” ujarnya
Diketahui terdakwa inisial S alias E, telah melakukan banding hingga kasasi lantaran tuntutan JPU dan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim diduga tidak adil, namun usahanya diketahui ditolak oleh Mahkamah Agung.
Sementara vonis majelis hakim terhadap terdakwa Wempi Wijaya lebih rendah dari tuntutan JPU.
“Menyatakan Terdakwa Wempi Wijaya, terebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”menjual, membeli, menerima, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak menyalurkan psikotropika” baca majelis hakim diruang sidang Prof. Oemar Seno Adji, SH pada hari Senin (27/05/2024)
Kurang Lebih 21 Juta Jiwa Terselamatkan Dari Bahaya Narkoba Atas Pengungkapan Satgas P3GN Polri
Lanjut Hakim membacakan “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 12 (dua belas tahun), dan denda sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan” tambah Hakim.
Untuk diketahui atas putusan majelis hakim PN Makassar terhadap terdakwa Wempi Wijaya hanya 12 tahun hukuman penjara, maka JPU melalui Kasi Intelijen Kejari Makassar menyatakan melakukan Banding.
“Insya Allah hari ini kami ke pengadilan untuk nyatakan banding,” ucap JPU melalui Kasi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah via pesan singkat whatsapp, Rabu (29/5/2024).
Terbukti Jadi Kurir Sabu Fredy, Andri Divonis Hukuman Mati Oleh Majelis Hakim
Perang Bandar Lokal.
Bahwa Terdakwa S alias E pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022 bertempat di Jalan Andi Pangeran Pettarani II Kel. Tamamaung Kec. Panakukang Kota Makassar atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika,
Bahwa Narkotika jenis shabu yang ditemukan oleh petugas Dit Res Narkoba Polda SulSel tersebut adalah merupakan narkotika Golongan I jenis shabu sesuai dengan hasil pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti dan berdasarkan hasil Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 2821/NNF/VII/2022 tanggal 25 Juli 2022, dengan hasil pemeriksaan :
Kotak dos parfum merk Rougneck berisi :
5 (lima) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 24,1830 gram diberi nomor BB 6919/2022/NNF;
4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 3,0571 gram diberi nomor BB 6920/2022/NNF;
1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0233 gram diberi nomor BB 6921/2022/NNF;
1 (satu) botol plastik berisi urine milik Safaruddin alias Emi diberi nomor BB 6922/2022/NNF;
1 (satu) botol plastik berisi urine milik Musakir alias Sakir diberi nomor BB 6923/2022/NNF;
1 (satu) botol plastik berisi urine milik Arfa bin Gassing diberi nomor BB 6924/2022/NNF.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa :
6919/2022/NNF, 6920/2022/NNF, 6921/2022/NNF, 6922/2022/NNF, dan 6923/2022/NNF seperti tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina;
6924/2022/NNF berupa urine seperti tersebut diatas adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika.
Keterangan :
Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
KEDUA :
Bahwa Terdakwa inisial S alias E pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022 bertempat di Jalan Andi Pangeran Pettarani II Kel. Tamamaung Kec. Panakukang Kota Makassar atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika,
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perang Bandar Jaringan Internasional.
Saat itu keberadaan Terdakwa sedang berada di Malaysia. Ia kemudian dihubungi oleh petugas kepolisian yang melakukan “undercover buy “ yang mengaku bernama Yudhi.
Yudhi menghubungi terdakwa dan menanyakan kepadanya “apakah Terdakwa bisa memberikan tangkapan atau tidak, karena berdasarkan informasi Terdakwa dapat menurunkan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesa dalam jumlah besar “
Selanjutnya masih di pertengahan Januari 2023, Terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada temannya yang merupakan seorang bandar yang berada di Malaysia bernama Berry (warga negara Malaysia) melalui kontak whatsapp.
Berry kemudian bertanya kepada Terdakwa “ada uang berapa“ ? lalu Terdakwa mengatakan ada uang Rp2 miliar. Terdakwa lalu menyetor uang sebesar Rp2 miliar tersebut kepada Berry sebagai modal. Di mana dengan uang sebesar Rp2 miliar tersebut, Terdakwa akan dikirimi oleh Berry narkotika jenis sabu sebanyak 7.000 gram atau 7 kg.
Berry menjelaskan kepada Terdakwa bahwa dalam pelaksanaan pengiriman narkotika jenis sabu nantinya dari Malaysia ke Kota Parepare akan dikirim sebanyak 14 kg yaitu untuk Terdakwa 7 kg dan sisanya 7 kg lagi adalah titipan milik “orangnya Berry”.
Terdakwa Wempi Wijaya selanjutnya memberitahukan kepada saksi Yudhi jika ia bisa menurunkan narkotika jenis sabu sebanyak 14 kg ke Indonesia untuk dapat ditangkap, di mana dari 14 kg narkotika jenis sabu tersebut yang milik terdakwa adalah sebanyak kurang lebih sekitar 7 kg yang telah dibeli dengan cara menyetor uang sebanyak Rp2 miliar kepada bandar dari Malaysia yang bernama Berry.
Terdakwa menyampaikan kepada saksi Yudhi bahwa nanti ia akan memberitahukan kapan narkotika jenis sabu tersebut akan diturunkan di Indonesia melalui Pelabuhan Parepare asalkan pada saat dilakukan penangkapan nanti, narkotika jenis sabu yang milik Terdakwa jangan ikut ditangkap juga dan pada saat itu saksi Yudhi menyanggupi permintaan Terdakwa tersebut.
Sekitar tanggal 1 Februari 2023, Terdakwa kemudian menelepon kakak saksi Imran bin Mansyur yang bernama Wawan (DPO) untuk menerima narkotika jenis sabu yang akan dikirim dari Malaysia ke Pelabuhan Parepare.
Namun saat itu, Wawan tak bisa menyanggupi perintah Terdakwa dan akan mencari orang lain dulu. Tak lama kemudian, Wawan memberitahukan kepada Terdakwa bahwa yang akan menerima narkotika jenis sabu di Parepare adalah adiknya yang bernama Imran bin Mansyur.
Keesokan harinya tepatnya Rabu 1 Februari 2023 sekitar pukul 18.00 Wita waktu Malaysia, Terdakwa dihubungi oleh Berry yang memberitahukan kepada Terdakwa bahwa narkotika jenis sabu akan dikirim besok pagi ke Parepare dan agar orang Terdakwa yang akan menerima atau mengambil narkotika tersebut, untuk segera standby di sekitar Pelabuhan Parepare.
Esoknya tepatnya Kamis 2 Februari 2023, Terdakwa Wempi Wijaya yang saat itu masih berada di Malaysia dan sudah mendapatkan nomor handphone saksi Imran bin Mansyur dari Wawan segera menghubungi saksi Imran bin Mansyur dengan menggunakan handphone dengan nomor Malaysia dan menyuruh saksi Imran bin Mansyur untuk menerima narkotika jenis sabu di Pelabuhan Parepare.
Atas perintah dari Terdakwa Wempi Wijaya tersebut, malam harinya sekitar pukul 20.00 Wita, saksi Imran bin Mansyur yang sedang berada di Makassar segera berangkat dengan menggunakan mobil honda jazz sewaan atau rental menuju ke Parepare dan tiba di Pelabuhan Parepare keesokan harinya 3 Februari 2023.
Jumat 3 Februari 2023 sekitar pukul 03.00 wita Terdakwa kemudian dikabari oleh Berry bahwa “orangnya dia” yang akan mengirim narkotika bernama Andi Arianto dengan memberitahukan nomor handphonenya dan fotonya serta foto dua buah tas yang berisi narkotika jenis sabu.
Kemudian Terdakwa menelepon saksi Imran bin Mansyur dan menanyakan sudah sampai mana, lalu dijawab oleh saksi Imran bin Mansyur bahwa yang bersangkutan sudah sampai di Pelabuhan Parepare.
Selanjutnya sekitar pukul 09.30 Wita, Terdakwa mengirimkan nomor handphone saksi Andi Arianto selaku orang yang akan mengantar narkotika tersebut berikut nomor handphonenya dan foto saksi Andi Arianto beserta foto dua buah tas yang berisi narkotika jenis sabu kepada saksi Imran bin Mansyur agar memudahkan mereka dalam bertemu dan berkomunikasi nantinya.
Terdakwa lalu berkomunikasi melalui chat whatsapp dari nomor Terdakwa ke nomor handphone saksi Imran bin Mansyur.
Dalam komunikasi yang terbangun tersebut, Terdakwa mengirim nama, nomor handphone serta foto orang yang akan mengantar narkotika jenis sabu yang bernama Andi Arianto serta nomor handphonenya.
Adapun chat Terdakwa via whatsaap sebagai berikut: Password “na tizam “ lalu Terdakwa mengirimkan gambar berupa foto 2 buah tas yang berisi narkotika jenis sabu dengan keterangan yang mana menyebut “ini tasnya”, “ingat hati2”, “pantau sekitar”, “jangan langsung2”.
Lalu Terdakwa mengirim gambar yang berisi nomor handphone milik saksi Andi Arianto yang lain sembari memberikan keterangan yang menyebut “yang tadi salah nomor WA”, “Kl sdh mki baku tlp kbri k (kalo sudah kabari saya)”.
Pada hari Jumat 3 Februari 2023, Terdakwa mengetahui kalau saksi Imran bin Mansyur telah ditangkap oleh petugas Bareskrim Polri bertempat di Pinggir Jalan Bawah Gapura RW 05 Jalan Daeng Parani, Desa Mallusetasi, Kecamatan Ujung Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Saat ditangkap, saksi Imran bin Mansyur oleh petugas Bareskrim Polri mengakui bahwa yang menyuruh menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram adalah Terdakwa Wempi Wijaya.
Setelah saksi Imran bin Mansyur ditangkap oleh petugas Bareskrim Polri, Terdakwa sempat menanyakan kepada saksi Yudhi lewat telepon “kenapa semua narkotika jenis sabu sebanyak 14.187 gram tersebut ditangkap seluruhnya dan tidak dipisahkan terlebih dahulu barang miliknya. Saksi Yudhi lalu menyampaikan kepada terdakwa “nanti saja dipilah-pilahnya karena masih repot”.
Kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi Yudhi untuk menukar narkotika jenis sabu miliknya yang rusak sebanyak 5.211 gram yang disimpan oleh “orang gudang” Terdakwa yang bernama Kiki Risky Ananda di daerah Makassar dan pada saat itu saksi Yudhi menyanggupi permintaan dari terdakwa tersebut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 0683/NNF/2023 tanggal 17 Februari 2023 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik terhadap barang bukti yang disita dari saksi Imran bin Mansyur setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 0320/20-23/)F s/d 0323/2023/OF berupa Kristal warna putih adalah benar narkotika mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya pada 3 Februari 2023, Terdakwa Wempi Wijaya yang saat itu masih berada di Malaysia menghubungi saksi Kiki Risky Ananda yang berada di Makassar dengan menggunakan nomor Terdakwa dan nomor saksi Kiki Risky Ananda dengan
Percakapan sebagai berikut:
Terdakwa: Oiii
: bangun
: siap kan itu anu jelek (maksudnya anu jelek adalah sabu yang jelek).
Kiki: Iye bos ini mau ma prg ambil
Terdakwa: 0878-6506-0867 tlp ini ambil yg 200 dsna
: jangan lama
Panggilan suara tak terjawab
: cek dlu bagus2
: itu yg diambil kembali punya jangan sampai saya d complain org lg kalo na trima
Kiki: Iye
Terdakwa: 0822-1369-2723
: tlp mko ktemu dmna
: Oiii
Panggilan suara tak terjawab
Saksi Kiki Risky Ananda yang dihubungi Terdakwa Wempi Wijaya melalui handphone adalah anak buah Terdakwa Wempi Wijaya yang menjadi “gudang penyimpanan“ narkotika jenis sabu milik Terdakwa Wempi Wijaya untuk menerima, menyerahkan narkotika jenis sabu dan kemudian mengedarkannya di daerah Makassar, dimana saksi Kiki Risky Ananda juga ditugaskan oleh Terdakwa Wempi Wijaya untuk menawarkan untuk dijual atau menjual narkotika jenis sabu sebanyak 5211,2 gram yang merupakan akumulasi sabu yang sebelumnya sudah Terdakwa pesan dari tahun 2019-2022 yang tidak laku dipasaran dan kemudian dikembalikan karena sering dibilang barang rusak yang masih berada di gudang penyimpanan dengan cara Terdakwa menyuruh saksi Kiki Risky Ananda menghubungi nomor 0822-1369-2723, di mana saksi Kiki Risky Ananda lalu menyuruh orang suruhannya lagi yaitu saksi Rulli Winarto untuk melaksanakan perintah Terdakwa Wempi Wijaya untuk menawarkan untuk dijual atau menjual narkotika jenis sabu tersebut di daerah Makassar.
Namun ternyata perbuatan Terdakwa Wempi Wijaya menyuruh saksi Kiki Risky Ananda dan saksi Rulli Winarto untuk menawarkan untuk dijual atau menjual serta menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu telah diketahui oleh pihak kepolisian.
Selanjutnya bertempat di depan Gedung Sekretariat Karang Taruna Provinsi Sulawesi Selatan Jalan. A.P Pettarani No.50 Blok F VII Rw.02 Bua Kana Kecamatan Rappocini, Kota Makassar Sulawesi Selatan, petugas dari Bareskrim Polri lalu menangkap saksi Rully Winarto dan ditemukan tas berwarna hitam bertuliskan BOKAIDL yang didalamnya berisi barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 63 bungkus dengan jumlah total kurang lebih 5,211,2 gram brutto.
Dari hasil interogasi petugas kepolisian Bareskrim Polri kepada saksi Rully Winarto, diketahui bahwa saksi Rully Winarto diperintahkan untuk bekerja mengantarkan narkotika jenis sabu oleh seorang perempuan yang bernama Kiki Risky Ananda.
Petugas dari Bareskrim Polri segera melakukan pencarian dan berhasil menangkap saksi Kiki Risky Ananda di Pasar Minasa Maupa Sungguminasa Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Setelah Terdakwa mengetahui kalau orang suruhan dari Kiki Risky Ananda yang bernama Rully Winarto ditangkap oleh saksi Yudhi bersama dengan timnya dan juga mendengar kabar bahwa saksi Kiki Risky Ananda juga telah ditangkap pada hari Sabtu 4 Februari 2023, Terdakwa Wempi Wijaya langsung memutus komunikasi dengan saksi Yudhi dan tidak berhubungan lagi karena merasa dikhianati.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 0682/NNF2023 tanggal 17 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Dra.Fitryana Hawa (Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik) dan Sandhy Santosa, S.FarmApt (Kaur Sub Bidang Baya Bidang Narkoba Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik) terhadap barang bukti yang disita dari saksi Rulli Winarto, saksi Kiki Risky Ananda adalah benar mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya tepat pada hari Senin 21 Agustus 2023 sekitar pukul 19.45 Wib bertempat di Saphire Precious (CIP Lounge) Terminal 1B Kedatangan International Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten, Terdakwa Wempi Wijaya telah ditangkap oleh petugas dari Bareskrim Polri sebagai orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana narkotika yang dilakukannya bersama dengan saksi Kiki Resky Ananda, Rully Winarto dan saksi Imran bin Mansyur serta saksi Andi Arianto (masing-masing telah dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah di Pengadilan Negeri Makassar dan Pengadilan Negeri Parepare).
Terdakwa Wempi Wijaya telah melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan saksi Kiki Risky Ananda dan Rully Winarto untuk menerima, menjadi perantara jual beli atau menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 5.211,2 gram brutto di daerah Makassar.
Dalam dakwaan JPU, Terdakwa Wempi Wijaya juga disebut telah melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan saksi Imran bin Mansyur dan saksi Andi Arianto untuk menerima, menjadi perantara jual beli, menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 14.187 gram di daerah Parepare.
Perbuatan Terdakwa yang telah melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan saksi Kiki Risky Ananda, saksi Rully Winarto, saksi Imran bin Mansyur dan saksi Andi Arianto dengan menawarkan untuk dijual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI.
Atas perbuatannya tersebut, Terdakwa didakwa melanggar dugaan Pasal primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 60 ayat 2 Undang-Undang No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.