MAKASSAR, MATANUSANTARA –Kejari Gowa kembalikan atau lakukan (P-19) terkait berkas perkara kasus ruda paksa yang dilakukan oleh anak pejabat pemerintah yang saat ini ditangani Polres Gowa
Dikatakan oleh Kasi Pidum Kejari Gowa bahwa setelah Tim Pemeriksa mempelajari berkas tersebut ada beberapa petunjuk yang harus dilengkapi oleh Penyidik Polres Gowa
“Saat ini untuk kasus tersebut telah P-19 (dikembalikan) ada beberapa hall yang harus dilengkapi oleh pihak Polres Gowa, namun percayakan saja kepada kami, karena kasus ini adalah, kasus yang menjadi perhatian publik” ujar Erwin Juma kepada awak media, melalui via telfond, Selasa (16/04/2024)
Sayangnya, Erwin enggang menyebut petunjuk apa saja yang diberikan kepada Penyidik Polres Gowa.
“Terkait petunjuk yang diberikan kami tidak bisa menyebutnya, coba tanyakan lansung ke penyidiknya” tegasnya
Begini Respond LKBHMI Terkait Kasus Pemerkosaan Diatas Randis Pejabat Kab. Gowa
Terpisah, Kanit PPA Polres Gowa, Tegar yang dikonfirmasi melalui via telfond dan pesan singkat WhatsApp bungkam tidak merespond awak media.
Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 4 pria diamankan dalam kasus rudapaksa gadis di mobil dinas Pemkab Gowa, Sulawesi Selatan.
Pelaku utama dalam kasus ini berinisial UC (24), seorang anak pejabat Pemkab Gowa dan juga caleg DPRD dapil 1 Somba Opo Gowa dari partai Perindo.
ACC Minta Agenda Jaksa, Agar Peran Pemkot Makassar Diusut Terkait Kasus Dana Hibah KONI
UC menjemput mantan pacarnya yang berinisial NMY (26) menggunakan mobil dinas Pemkab Gowa.
Korban dijemput di Makassar dan dirudapaksa di Gowa pada Sabtu (2/3/2024) dini hari.
Pelaku lain yang berinisial AR merupakan teman korban dan berperan sebagai penghubung komunikasi antara korban dan UC.
Penyelidikan Jaksa Terkait Dana Hibah KONI Makassar Rp.60 M, Walikota Sebut Hal Penting Ini !!!
Meski tidak berada di dalam mobil dinas dan terlibat kasus rudapaksa, AR tetap diamankan Polres Gowa.
Kemudian pelaku MR (24) merupakan anak pejabat Pemkab Gowa dan satu pelaku lain, MQ merupakan anggota Satpol PP di Gowa.