Perketat Pengawasan dan Evaluasi, Rutan Makassar Dorong Akuntabilitas Kinerja Pemasyarakatan
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Pengawasan yang efektif menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga integritas dan memastikan setiap tugas pemasyarakatan dijalankan sesuai ketentuan. Atas dasar itu, Rutan Kelas I Makassar melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) untuk memperkuat kepatuhan prosedural, meningkatkan kedisiplinan petugas, serta mendorong tata kelola pemasyarakatan yang profesional dan akuntabel, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan tersebut mengacu pada Surat Perintah Direktur Pengamanan dan Intelijen Nomor PAS.7-SA.04.01-62 tertanggal 23 Oktober 2026. Pelaksanaan Monev menjadi bagian dari mekanisme pengawasan dan pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam konteks penyelenggaraan pemasyarakatan, monitoring dan evaluasi memiliki peran strategis untuk meninjau kesesuaian antara pelaksanaan tugas dan ketentuan yang berlaku. Melalui proses tersebut, aspek pengamanan, pemeliharaan ketertiban, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta tata kelola pelaksanaan tugas menjadi bagian yang perlu diperhatikan secara berkelanjutan.
Evaluasi juga memberikan ruang untuk mengidentifikasi aspek yang masih memerlukan pembenahan. Dengan demikian, pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi diharapkan dapat mendorong tindak lanjut yang terukur guna memperbaiki kualitas pelaksanaan tugas dan meminimalkan potensi penyimpangan prosedur.
Kepada media, Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Makassar, Yohanes Dias Sanyoto, menegaskan pentingnya monitoring dan evaluasi dalam menjaga konsistensi kinerja serta kedisiplinan jajaran pemasyarakatan.
“Monitoring dan evaluasi menjadi momentum untuk melihat kembali pelaksanaan tugas, memperkuat kedisiplinan, serta memastikan setiap prosedur dijalankan dengan baik. Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan demi mewujudkan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan membutuhkan komitmen untuk melakukan evaluasi secara berkala. Setiap tugas harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan, sementara setiap kekurangan yang ditemukan perlu menjadi bahan perbaikan agar pelaksanaan fungsi pengamanan, pelayanan, dan pembinaan dapat berjalan lebih optimal.
Bagi Rutan Kelas I Makassar, penguatan pengawasan dan evaluasi diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang disiplin, bertanggung jawab, dan berorientasi pada peningkatan kinerja. Konsistensi dalam menerapkan prosedur menjadi unsur penting untuk menjaga ketertiban sekaligus mendukung pelayanan pemasyarakatan yang berkualitas.
Melalui kegiatan Monev tersebut, Rutan Kelas I Makassar diharapkan terus memperkuat akuntabilitas pelaksanaan tugas, meningkatkan kualitas pengawasan internal, serta menjaga profesionalisme petugas. Pada akhirnya, efektivitas pemasyarakatan tidak hanya ditentukan oleh aturan yang berlaku, tetapi juga oleh konsistensi pelaksanaannya, ketegasan pengawasan, dan kesungguhan dalam menindaklanjuti hasil evaluasi. (**).

Tinggalkan Balasan