Pernah Terseret Korupsi Mesjid Rp3,8 Miliar: Sosok Bahar Ngitung Tersangka Mati Lampu Polda Sulsel
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penetapan Bahar Ngitung sebagai tersangka kasus mati lampu atau dugaan penipuan dan penggelapan oleh Polda Sulsel menambah daftar panjang persoalan hukum yang pernah menyeret mantan anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut.
Bahar Ngitung, yang dikenal dengan panggilan “Obama”, sebelumnya pernah terseret kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel)
Tersangka Mati Lampu, Polda Sulsel Sebut Sisa Satu Saksi Berkas Bahar Ngitung Siap Dikembalikan
Pada 2009, Kejaksaan Tinggi Sulsel menetapkan Bahar Ngitung sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan masjid dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar.
Dalam perkara tersebut, Bahar Ngitung berstatus sebagai Direktur CV Rahmat Baitullah, selaku kontraktor pembangunan masjid pada tahun 2006.
Total anggaran pembangunan Masjid Raya Belopa dilaporkan mencapai sekitar Rp36 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu.
Namun kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Bahar Ngitung, kabarnya dihentikan atau di SP3 penangananya.
Tersangka Mati Lampu, Polda Sulsel Sebut Sisa Satu Saksi Berkas Bahar Ngitung Siap Dikembalikan
Selain rekam jejak kasus hukumnya, Bahar Ngitung juga dikenal sebagai figur politik nasional. Ia memiliki nama lengkap Drs. H. Bahar Ngitung, M.B.A., lahir di Ujung Pandang (kini Makassar), 13 Mei 1957.
Bahar menyelesaikan pendidikan di STIA LAN RI pada 1985, sebelum terjun ke dunia politik.
Karier politiknya dimulai pada Pemilu 2009 saat mencalonkan diri sebagai Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan dan terpilih untuk periode 2009–2014.
Ia kembali terpilih pada Pemilu 2014 untuk periode 2014–2019 dengan perolehan suara 262.437 suara di daerah pemilihan yang sama.
Kini, nama Bahar Ngitung kembali menjadi sorotan publik setelah Polda Sulsel menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan, sementara proses hukum kasus tersebut masih bergulir di tingkat penyidikan dan penuntutan. (Ram/AC)

Tinggalkan Balasan