Pernyataan Manajemen RSUD Nene Mallomo Diduga Bertolak Belakang Perda Sidrap
SIDRAP, MATANUSANTARA — Klarifikasi Koordinator Pengelola Parkir RSUD Nene Mallomo, H. Sainal, yang menyebut tarif parkir di rumah sakit sudah sesuai aturan, dinilai menyesatkan. Hal ini ditegaskan oleh Jumran, S.H., pemerhati hukum sekaligus alumni Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Menurut Jumran, sistem portal progresif yang diterapkan di RSUD Nene Mallomo jelas tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidrap.
Dasar Hukum kata Jumran, berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: tarif retribusi hanya bisa ditetapkan melalui Perda.
Perda Sidrap Nomor 1 Tahun 2016 jo. Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir menetapkan tarif resmi:
- Roda 2 & 3: Rp1.000 (2 jam pertama), Rp500/jam berikutnya, maksimal Rp5.000/hari.
- Roda 4 & 6: Rp2.000 (2 jam pertama), Rp1.000/jam berikutnya, maksimal Rp10.000/hari.
- Kendaraan besar (>6 roda): Rp4.000 (2 jam pertama), Rp2.000/jam berikutnya, maksimal Rp15.000/hari.
- Pengantar pasien ≤ 5 menit & ambulans rujukan: Gratis.
Namun, fakta di lapangan berbeda. Di RSUD Nene Mallomo berlaku tarif:
- Motor: Rp3.000 (3 jam pertama), Rp1.000/jam berikutnya, maksimal Rp5.000.
- Mobil: Rp5.000 (3 jam pertama), Rp2.000/jam berikutnya, maksimal Rp10.000.
“Kalau pengelola parkir bilang sudah sesuai aturan, aturan yang mana? Yang sah adalah Perda. Perda tidak pernah mengatur tarif progresif portal.
Apa yang diberlakukan di RSUD itu menyalahi Perda dan bisa dikategorikan pungutan liar (pungli), karena tidak ada dasar hukum yang memperbolehkannya. Ini harus segera ditertibkan oleh Bupati Sidrap,” tegas Jumran.
Tuntutan Pemuda Sidrap
- Klarifikasi resmi dari Bupati Sidrap dan Bapenda terkait dasar hukum tarif progresif.
- Penertiban pengelolaan parkir RSUD agar sesuai Perda.
- Penghentian pungutan di luar Perda yang berpotensi pungli.
- Pencabutan izin kerja sama pengelola parkir yang diduga melakukan pungli.
- Tindakan hukum tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan pungutan liar.
“Kami menegaskan kembali, bukan soal besar kecilnya tarif, tapi soal kepatuhan terhadap hukum. Jika pungutan dilakukan di luar Perda, maka masyarakat berhak menolak,” pungkas Jumran.
Editor: Ramli
Penulis: Ady
Tinggalkan Balasan