MASAMBA, MATANUSANTARA – Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pemberian Remisi Umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada momen Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Masamba, Syamsul Bahri, melakukan audiensi dengan Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, ST, pada Selasa 05 Juli 2025 bertempat di ruang kerja Bupati.
Jelang HUT RI ke-80, Karutan Masamba Matangkan Persiapan Perayaan Bersama Warga Binaan
Pertemuan ini membahas secara khusus teknis pelaksanaan penyerahan remisi, yang rencananya akan digelar di Lapangan Dalam Rutan Kelas IIB Masamba.
Audiensi tersebut juga menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pihak Rutan dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis dan responsif.
Amnesti Presiden Prabowo, Sebelas Warga Binaan Rutan Masamba Resmi Bebas: Haru Iringi Kebebasan
Dalam kesempatan tersebut, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa pihak Rutan telah mengusulkan ratusan WBP yang dinilai telah memenuhi ketentuan administratif dan substantif untuk menerima remisi tahun ini.
“Di tahun ini, kami usulkan 313 orang Warga Binaan untuk mendapatkan Remisi Umum dan 331 orang Warga Binaan untuk mendapatkan Remisi Dasawarsa yang telah memenuhi syarat administratif maupun subtantif dan tinggal menunggu SK ditetapkan,” jelas Karutan Masamba kepada media.
Kolaborasi Bareng BNN Palopo, Rutan Masamba Gelar Asesmen Rehabilitasi Bagi Warga Binaan
Sementara itu, Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, ST, memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas pelaksanaan kegiatan yang akan digelar tersebut.
Kolaborasi Bareng BNN Palopo, Rutan Masamba Gelar Asesmen Rehabilitasi Bagi Warga Binaan
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Daerah siap memberikan fasilitasi yang dibutuhkan demi kelancaran kegiatan remisi di Rutan Masamba.
“Kami siap mendukung kegiatan yang akan dilaksanakan dan memfasilitasi yang dibutuhkan,” ujarnya.
Kuatkan Spiritual, Warga Binaan Perempuan Rutan Masamba Antusias Ikuti Kelas Tahsin Al-Qur’an
Audiensi ini menjadi wujud nyata kolaborasi strategis antara institusi pemasyarakatan dan pemerintah daerah, khususnya dalam mendukung pemenuhan hak-hak narapidana, termasuk hak mendapatkan remisi sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.