MAKASSAR, MATANUSANTARA –Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim memimpin rapat koordinasi (Rakor) antara APIP dan APH, Selasa 14 Mei 2024.
Rakor tersebut sehubungan dengan penanganan laporan/pengaduan penyelenggaraan pemerintah daerah di Sulsel.
Agus Salim menerangkan kegiatan rakor ini dilakukan untuk menjalankan ketentuan Pasal 6 huruf b UU nomor 9 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia juga menyampaikan bahwa nota kesepahaman yang telah ditandatangani Jaksa Agung, ST Burhanuddin bersama Kemendagri dan Polri merupakan bentuk upaya meneguhkan komitmen tentang perlu dan pentingnya membangun jalinan hubungan kerja sama, sinergitas lintas sektoral di antara kementerian/lembaga yang ada, dengan dilandasi tekad dan semangat saling mendukung, saling memperkuat, saling mengisi dan saling melengkapi.
Hal ini kata dia sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat demi terwujudnya asas-asas umum pemerintahan yang baik dan keberhasilan program-program pembangunan yang menjadi harapan dan tanggung jawab bersama.
“Esensi dari nota kesepahaman antara kemendagri, Polri dan kejaksaan memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah berkenaan dengan koordinasi APIP dan APH dalam penanganan laporan/ pengaduan penyelenggara pemerintah daerah,” ujar Agus Salim.
Kemudian Agus Salim juga menuturkan sinergitas, koordinasi dan kolaborasi merupakan kata kunci dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggara pemerintah daerah.
“Tujuan besarnya yaitu memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian laporan/ pengaduan secara cepat dan terukur,” jelasnya.
Adapun yang hadir dalam rakor tersebut, di antaranya Jaksa Ahli Madya bidang Tipidsus, Surma, Jaksa Ahli Muda Biro Hukum dan Hubungan Dalam Negeri, Sri Muntari Rustianingrum, Aspidsus, Jabal Nur, Inspektur Khusus Dirjen Kemendagri, Teguh Narutomo, PPUPD Ahli Utama Inspektorat Jenderal Kemendagri, Kusuma Heriman, Kabagluhkum Rokermaluhkum Divkum Polri, Juliat Permadi Wibowo, dan Perwakilan KPK, Imam Turmudi serta Direktur Koordimasi dan Supervisi wilayah II dan seluruh Kasi dan Jaksa Fungsional bidang Pidsus Kejati Sulsel. (*)