PKN Raih 7 Penghargaan Negara atas Peran Ungkap Korupsi
JAKARTA, MATANUSANTARA — Pemantau Keuangan Negara (PKN), organisasi masyarakat yang konsisten bergerak di bidang pemberantasan korupsi, mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih tujuh piagam penghargaan dari berbagai lembaga negara.
Hal ini disampaikan Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., saat konferensi pers di Kantor Pusat PKN, Jalan Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, Rabu dini hari (10/9/2025).
“Ini adalah bukti bahwa PKN serius dalam menjalankan tugas sesuai doktrin Cari, Temukan, Laporkan. Kami bekerja di atas rel konstitusi. Kami tidak hanya melaporkan, tetapi memastikan laporan kami diproses hingga pelaku korupsi divonis bersalah,” tegas Patar.
Rangkaian Kasus yang Berbuah Penghargaan
Tujuh penghargaan yang diterima PKN diberikan sebagai apresiasi atas laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terbukti dan diproses hukum hingga tuntas. Di antaranya:
- Dinas Pendidikan DKI Jakarta – Kasus korupsi Rp1,4 miliar, penghargaan dari Kapolres Jakarta Utara.
- Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkab Waropen, Papua – Kasus Rp789 juta, piagam dari Kapolres Waropen.
- Pemkab Tuban, Jawa Timur – Kasus Rp500 juta, penghargaan dari Kapolres Tuban.
- Pemkab Bangkalan, Madura – Piagam dari Bupati Bangkalan atas pencegahan korupsi dan penertiban administrasi.
- Dana Desa Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat – Laporan PKN diapresiasi Kapolres setempat.
- Pengadaan Motor Pemadam Kebakaran DKI Jakarta – Kasus Rp5 miliar, piagam dari Kejaksaan Agung.
- Dana Desa/Kampung di Kabupaten Supiori, Papua – Laporan PKN berbuah piagam dari Kapolres Supiori.
Dasar Hukum dan Pengakuan Negara
Prestasi ini sejalan dengan amanat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi, yang memberi hak kepada masyarakat untuk melapor sekaligus berhak memperoleh penghargaan atas jasanya.
“Pasal 13 PP No. 43 Tahun 2018 jelas menyebutkan, masyarakat yang berjasa membantu pengungkapan tindak pidana korupsi berhak mendapat penghargaan. Kami bersyukur kerja keras PKN diakui negara,” tambah Patar.
Komitmen ke Depan
PKN berkomitmen melanjutkan perjuangan melawan korupsi. Patar mengungkapkan saat ini ada 10 laporan dugaan korupsi yang sedang dalam tahap penyidikan di berbagai Polda dan Kejaksaan Tinggi.
“Penghargaan ini memotivasi kami untuk terus bergerak. Kami yakin dalam waktu dekat akan ada piagam penghargaan lain sebagai bentuk pengakuan atas perjuangan kami membela negara melalui pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
Editor: Ramli
Penulis: Amirullah Bone.
Tinggalkan Balasan