MAKASSAR, MATANUSANTARA – Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus) meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) untuk segera mengusut dugaan keterlibatan seorang berinisial R, yang disebut sebagai pengendali utama jaringan angka ilegal di Kabupaten Toraja Utara.
Direktur Laksus, Muhammad Ansar, mengungkapkan bahwa permintaan ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas permainan angka tak resmi yang dinilai meresahkan. Dari hasil investigasi internal, R diduga merupakan bagian dari jaringan lintas wilayah yang terhubung dengan praktik serupa di Kabupaten Sidrap dan wilayah Papua.
“Kami mendapati dua wilayah yang menjadi episentrum aktivitas, yakni Sidrap dan Toraja Utara. Keduanya tergabung dalam satu jaringan besar yang memiliki sistem distribusi dan anggota dalam jumlah signifikan,” ujar Ansar, Selasa (24/6/2025).
Ansar menambahkan bahwa R merupakan pemain lama yang sebelumnya beroperasi di Papua, kemudian memperluas jaringannya ke Sulsel. Dalam temuannya, omzet kegiatan ini diduga mencapai hingga Rp200 juta per hari, dengan sistem terintegrasi berbasis referensi angka dari luar negeri.
Laksus juga telah mengamankan sejumlah dokumen sebagai bukti transaksi dari lapangan, termasuk lembaran bertuliskan angka dan simbol yang merujuk pada sistem angka luar negeri. Sampel tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari proses pelaporan resmi.
“Kami mendapati setidaknya tujuh bukti transaksi, dengan nominal yang bervariasi dari Rp200 ribu hingga lebih dari satu juta. Ini menunjukkan adanya perputaran uang yang cukup besar,” jelas Ansar.
Lebih lanjut, Ansar menduga R tidak bekerja sendiri. Ada kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memberikan perlindungan, sehingga aktivitas tersebut bisa berlangsung dalam waktu lama tanpa tersentuh hukum.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat untuk mendalami kemungkinan adanya beking di balik aktivitas ini,” tutup Ansar.
Laksus berharap, aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan tegas demi menjaga ketertiban sosial dan memberantas praktik ilegal yang telah merugikan masyarakat luas.