MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Polemik Denda Balapan Liar Rp3 Juta di Polresta Gowa Berujung Sidang Etik Usai Paminal Temukan Pelanggaran

Tangkapan layar unggahan Paminal Polda Sulsel menindaklanjuti polemik denda Rp3 juta dalam penindakan balapan liar di Gowa. (Dok/Spesial/Instagram).

GOWA, MATANUSANTARA — Polemik denda Rp3 juta dalam penindakan balapan liar di Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Subbidang Pengamanan Internal (Subbidpaminal) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan dugaan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik yang dilakukan Bamin Tilang Satlantas Polresta Gowa. Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan kepada Sipropam Polresta Gowa untuk diproses melalui sidang disiplin atau kode etik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, perkembangan tersebut diketahui melalui unggahan akun Instagram resmi @subbidpaminalsulsel pada Minggu (11/10/2026). Unggahan itu turut menampilkan sampul pemberitaan Matanusantara.co.id yang sebelumnya dibagikan akun @fakta.gowa, dengan cap Propam bertuliskan “TELAH DITINDAKLANJUTI”.

Dalam keterangan unggahan tersebut, Subbidpaminal Polda Sulsel menyampaikan bahwa penyelidikan telah dilakukan pada 7 Oktober 2026 dan menemukan indikasi pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme internal kepolisian.

“Terima kasih, Pd tgl 7 Okt 2026 Subbidpaminal telah melakukan Penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan pelanggaran Disiplin dan/atau Kode Etik yang dilakukan Bamin Tilang Satlantas Polresta Gowa, selanjutnya di Limpahkan penangangannya untuk proses Sidang Disiplin atau Kode Etik oleh Sipropam Polresta Gowa,” demikian keterangan yang dikutip media ini.

Temuan tersebut menjadi perkembangan penting dalam polemik penindakan balapan liar yang sebelumnya menuai perhatian publik. Namun, dugaan pelanggaran yang ditemukan Paminal belum dapat dimaknai sebagai putusan bersalah karena proses pemeriksaan melalui mekanisme disiplin atau kode etik masih harus berjalan.

Sebelumnya, pemberitaan Matanusantara.co.id menyoroti keluhan seorang warga terkait denda Rp3 juta yang disebut harus dipenuhi setelah kendaraan anaknya ditahan di Polresta Gowa karena pelanggaran yang berkaitan dengan balapan liar. Keluhan itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar pengenaan nominal denda, mekanisme pembayaran, serta kepastian prosedur penindakan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh sebelumnya, Dg Inar mengaku kendaraan anaknya ditahan selama beberapa hari di Polresta Gowa. Ia mengakui kesalahan anaknya, tetapi mengeluhkan besarnya biaya yang harus dipenuhi melalui BRIVA.

“Anaknya kendaraan ditahan di Polres Gowa. Namun, karena kendala biaya sebesar itu yang dibayarkan melalui BRIVA, masih sulit dan harus bolak-balik berpikir,” ungkap Dg Inar, dikutip media ini, Sabtu (10/10/2026).

Sorotan juga datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Macan Rakyat Indonesia (MRI). Moko dari LBH MRI mendukung penindakan balapan liar, tetapi meminta kepolisian menjelaskan dasar hukum denda, mekanisme pembayaran, serta alur penyetoran uang agar dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika sudah ada keterbukaan, masyarakat awam akan sadar dan percaya bahwa uang yang disetor itu masuk ke kas yang benar,” pungkas Moko.

Secara hukum, Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta bagi pelaku balapan di jalan. Angka tersebut merupakan batas maksimum, bukan denda yang otomatis dikenakan kepada setiap pelanggar.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Gowa AKP Hasan Fadhlyh, S.H., menegaskan bahwa standar operasional prosedur (SOP) harus diterapkan secara konsisten dan tanpa tebang pilih. Ia juga mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas balapan liar demi keselamatan pengguna jalan.

Kini, publik menunggu hasil pemeriksaan Sipropam Polresta Gowa, termasuk penjelasan mengenai dugaan pelanggaran dan prosedur penindakan yang menjadi pangkal polemik. Ketegasan memberantas balapan liar harus berjalan seiring dengan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas aparat.

Matanusantara.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini