Polisi Amankan 337 Orang Aksi di DPR dan Tetapkan 6 Tersangka, Anak Diduga Terhasut Lokataru
JAKARTA, MATANUSANTARA — Polisi mengamankan 337 orang terkait aksi anarkis di Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus 2025. Sebanyak 202 di antaranya adalah anak-anak yang diduga terhasut ajakan akun media sosial yang dikelola Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR) dan kawan-kawan.
Dihadapan media, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan upaya pengamanan dilakukan sehingga situasi tetap kondusif.
Imbauan!! Polda Metro Jaya: Sampaikan Aspirasi Damai, Jangan Rusak Fasilitas Umum
“Polda Metro Jaya telah melakukan upaya pengamanan 337 orang sehingga situasi saat itu tanggal 25 (Agustus) kondusif,” ujar Ade Ary dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Polisi mendata orang yang diamankan. Anak-anak kemudian dikembalikan ke orang tua masing-masing setelah melalui proses konseling, pendataan, dan pemisahan dengan klaster dewasa.
“Kemudian terhadap massa yang diamankan dilakukan pendataan, pemeriksaan urine, komunikasi, pemisahan dengan klaster anak, kemudian dilakukan konseling dengan mengundang stakeholder, KPAI, dinas terkait, orang tua, dan pihak sekolah. Keesokan harinya anak-anak dikembalikan ke keluarganya masing-masing,” jelas Ade Ary.
Babak Baru!! Direktur Lokataru Jadi Tersangka, Diduga Provokatif Ricuh DPR RI
Dia menambahkan, dari total yang diamankan, sebanyak 202 anak, 26 mahasiswa, dan 109 warga terindikasi hadir akibat ajakan provokatif akun media sosial para tersangka.
Polisi juga mengamankan lebih dari 700 perusuh pada aksi puncak 28 Agustus 2025, termasuk 100 anak-anak.
Breaking News: Video Kapolres Sinjai Diduga Viral di Medsos Saat Lakukan Pengamanan di DPRD
“Secara bertahap, jam 08.30 WIB, ada lebih dari 100 anak pelajar yang diamankan karena mengikuti ajakan media sosial tersangka, berasal dari Bekasi, Depok, Indramayu, Cirebon, Purwakarta, Cianjur, dan Serang,” ungkap Ade Ary.
Hingga saat ini, Delpedro bersama lima orang lainnya — MS, SH, KA, RAP, dan FL — telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak Lokataru menyebut Delpedro dijemput paksa pada Senin (1/9) malam pukul 22.45 WIB dan dibawa ke Polda Metro Jaya. Mereka menilai penangkapan itu merupakan ancaman terhadap kebebasan sipil.
Babak Baru! PAN Pecat Dua Artis DPR, Fraksi Alami Perubahan Mulai 1 September
“Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita,” tulis Lokataru di akun Instagram @lokataru_foundation.
Editor: Ramli.
Tinggalkan Balasan