GOWA, MATANUSANTARA –Peristiwa penggagalan penyelundupan narkotika jenis sabu kedalam Lapas Narkotika Bollangi, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Selasa, 10 Juni 2025, terus berkembang.
Perkembangan kasus tersebut saat ini anggota Satnarkoba Polres Gowa berhasil mengamankan terduga pelaku lainya yakni masing-masing berinisial AH (24), DW (26), GA (21), dan RY (37).
“Yang ditangkap di parkiran lapas sepasang kekasih berinisial laki AH (24) residivis dua kali ditangkap selebihnya sajam dan ceweknya DW (26) 4 gram,” kata Kasatresnarkoba Polres Gowa, AKP Syarifuddin kepada awak media, Jumat (13/06/2025)
Pukat Sulsel Minta Kanwil Imipas Selidiki Asal Usul HP Yang Ditemukan Ditangan WBP Lapas Bollangi
Dari hasil pengembangan tersebut, Kata AKP Syarifuddin, timnya berhasil mengejar pelaku di Kota Makassar, dan yang ditangkap sepasangan kekasih.
Kedua ini, inisial GA dan RY, diamankan di Jalan Baji Pangase, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, mereka juga diduga kuat sebagai bagian dari jaringan yang sama.
“Kalau di Makassar laki GA yang cewek RY di jalan Baji Pangase Kecamatan Mariso kalau di pengembangan 5 gram. Kalau ini bukan ji,” ungkap Syarifuddin.
Terancam Register F, “Herman” Bakal Arahkan Kalapas Bollangi Beri Sanksi Jika Terbukti
Dari penangkapan GA dan RY, polisi menyita sabu seberat 5 gram yang belum sempat diedarkan ataupun dibawa ke lapas.
“Barang bukti ditemukan 5 gram. Hasil pemeriksaan dia belum menyampaikan akan membawa tapi pada saat diamankan belum masuk ke dalam,” jelasnya.
Polres Gowa Kembangkan Kasus Penyelundupan Sabu di Lapas Narkotika Bollangi
Total barang bukti yang disita dari keempat pelaku mencapai sembilan gram narkotika jenis sabu, yang dikemas dalam beberapa sachet.
Ironisnya AH, kata AKP Syarifuddin, adalah Residivis yang sudah berulang kali diamankan di Polres Gowa dengan kasus yang sama dan baru saja bebas dari hukuman.
“Residivis 6 kali. Jadi 7 kali sama ini ditangkap dan yang tangkap juga Polres Gowa,” ungkap AKP Syarifuddin.
Keempat pelaku kini telah ditahan dan akan dijerat dengan pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terancam Register F, “Herman” Bakal Arahkan Kalapas Bollangi Beri Sanksi Jika Terbukti
“114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tutupnya
Sebelumnya diberitakan, seorang mantan narapidana berinisial HN yang baru saja bebas mengihirup udarah segar setelah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun 3 bulan kembali terciduk membawa narkotika jenis Sabu seberat 5 gram.
HN diciduk menurut informasi diduga ingin menyelundupkan sabu kedalam Lapas Narkotika Kelas IIA Bollangi, Sungguminasa, Kabupaten Gowa pada hari Selasa, 10 Juni 2025.
“Ada napi bollangi baru bebas 4 hari yang lalu terus kesini membesuk, terus bawaki barang didapatki didepan pas mau masuk kedalam Lapas” ujar Aco sapaan akrab sumber melalui via pesan singkat whatsaap, Selasa (10/06)
Napi Lapas Bollangi Diduga Pemilik Barbuk Sabu Yang Diamankan Polres Palopo Dari Tersangka
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kesatuan (Kasat) Narkoba Polres Gowa AKP Syarifuddin, dan menegaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus penyelundupan tersebut.
“Masih dalam pendalaman” katanya kepada awak media melalui via telfond Whatsap, Rabu (11/06)
Pihaknya juga kata Iptu Syarifuddin, saat ini masih menunggu hasil Labfor guna mengetahui apakah barang bukti sabu yang diamankan apa betul positif narkoba jenis sabu dan berat bersihnya
“Kami masih menunggu hasil Labfor dinda, terkait barang bukti yang diamankan beratnya 4 gram lebih itupun dihitung sama pembukusnya” ujarnya.