JAKARTA, MATANUSANTARA –Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadir Tipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni berhasil bongkar kasus dugaan eksploitasi seksual ‘Open BO’ terhadap anak di bawah umur.
Hal itu disampaikan olehnya melalui konfrensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada hari Selasa 23 Juli 2024.
Modusnya menurut penyampaian Kombes Dani, pelaku yang berjumlah empat orang tersebut menjajakannya via media sosial X dan Telegram. Berdasarkan temuan penyidik, nilai transaksi dihasilkan dalam kasus ini mencapai Rp 9 miliar.
Remaja Dibawa Umur Jadi Korban Konten Pornografi, Tim Dittipidsiber Berhasil Tangkap Pelaku
“Dari hasil pemeriksaan tersangka kami temukan di rekening kurang lebih total transaksinya ada Rp 9 miliar yang kita temukan dari 3 rekening selama perjalanan 1 tahun,” ungkapnya dihadapan awak media, Selasa (23/07)
Kombes Dani menambahkan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Mulai dadi mobil operasional, ponsel, buku rekening, hingga kondom.
“Dua unit kendaraan roda empat, dua belas unit handphone, satu laptop, enam buku rekening, tiga belas kartu ATM, dan empat belas SIM card, dan tiga alat kontrasepsi,” rinci Kombes Dani.
Perang Para Pelaku
Remaja Dibawa Umur Jadi Korban Konten Pornografi, Tim Dittipidsiber Berhasil Tangkap Pelaku
Kombes Dani menjelaskan, alur dari kasus ini diwali dengan tawaran oleh admin di akun X untuk bergabung ke dalam grup Telegram. Mereka yang tertarik, terlebih dulu harus membayar sejumlah dana, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp2 juta sebagai iuran member.
“Member grup Telegram (bernama) Premium Place kurang lebih 3.200 akun. Bisa mungkin juga 3.200 orang,” tutur Kombes Dani.
Perbandingan Vonis Wempi Wijaya Bandar Jaringan Internasional Vs Bandar Lokal di Makassar
Nantinya, sebut Kombes Dani, di grup tersebut muncul penawaran ‘open BO’ dengan harga bervariasi, mulai dari Rp8 juta sampai Rp17 juta.
“Ada pula grup ‘Hidden Gems’ bagi member loyal,” ungkap Kombes Dani.
Pelaku Dijerat Pasal
Atas perbuatan keempat tersangka, yaitu MI, YM, MRP dan CA, polisi menjerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 juncto pasal 52 ayat 1 dengan ancaman 15 tahun penjara.