MAROS, MATANUSANTARA –Kepolisian Resor (Polres) Maros terus melakukan penyelidikan terkait kasus menggerebek lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang disimpan secara ilegal di salah satu rumah warga di Desa Bontomarannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Jumat (13/6/2025).
Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, bahwa kasus tersebut masih proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Sudah sementara kami proses pak” ujarnya kepada awak media melalii via pesan singkat whatsaap, Selasa (17/06/2025)
Terbongkar Modus Para Mafia Solar di Maros, Polres Maros Diminta Jangan Tutup Mata
Ia juga mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada pemilik solar dalam kasus tersebut.
“Iya, lagi pendalaman pemeriksaan pak” jawabnya Iptu Ridwan, saat ditanyai kepada awak media, apakah pihak polres sudah ketahui pemilik solar yang sebenarnnya
Wakapolres Maros Bersama Personel Tambal Jalan Rusak, Antisipasi Kecalakaan
Sebelumnya diberitakan Kepolisian Resor (Polres) Maros berhasil menggerebek lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang disimpan secara ilegal di salah satu rumah warga di Desa Bontomarannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Jumat (13/6/2025).
Dari hasil penggerebekan, aparat menemukan lima tandon berkapasitas 1.000 liter, dua di antaranya terisi penuh solar subsidi, sementara tiga lainnya dalam keadaan kosong. Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, telah diamankan di Mapolres Maros.
SPBU Kasuarrang dan Tambua Diduga Tempat Pengambilan Solar Subsidi Bagi Mafia di Maros
“Penggerebekan dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, Sabtu (14/6/2025).
Menanggapi kasus ini, Direktur PUKAT, Farid Mamma, SH., MH memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Polres Maros, namun mendesak agar pengusutan tidak berhenti pada pelaku lapangan.
“Kami mengapresiasi Polres Maros yang berhasil menggagalkan praktik ilegal ini. Tapi lebih dari itu, SPBU tempat pelaku membeli solar juga harus diperiksa. Ini bukan kejahatan biasa, ini merugikan negara,” tegas Farid.
SPBU Kasuarrang dan Tambua Diduga Tempat Pengambilan Solar Subsidi Bagi Mafia di Maros
Menurutnya, penjualan BBM subsidi ke pihak industri adalah pelanggaran berat terhadap peraturan perundang-undangan, dan sangat mungkin praktik ini sudah berlangsung lama.
“Polisi wajib mengembangkan kasus ini sampai ke penadahnya di sektor industri. Kami yakin, pelaku tak akan berani melakukan ini tanpa backing kuat. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi juga harus menindak SPBU yang terbukti menjual solar subsidi secara ilegal. Bahkan kalau perlu, SPBU-nya ditutup!” tegas Farid.
Laporan :TIM