Polisi Lansung Tancap Gass Dalam Pengungkapan Kasus BBM Bersubsidi di Desa Bonto Matene

By Matanusantara

MAROS, MATANUSANTARA — Polisi tancap gass menetapkan satu orang tersangka berinisial RS dalam pengungkapan kasus kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Dusun Bonto Ramba, Desa Bonto Matene, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Maros Iptu Ridwan melalui Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady bahwa penyidik tindak pidana tertentu (Tipiter) telah menetapkan satu orang tersangka berinisial RS.

“Kita juga sudah menetapkan satu orang tersangka inisial RS, ia sebagai pemilik usaha ilegal tersebut,” ujarnya kepada media, Sabtu (09/08/2025)

Polres Maros Ungkap Dua Bandar Aktif di Wilayahnya Sita Ratusan Gram Sabu

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam menindaki penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi karena hal ini merugikan masyarakat luas dan negara,” sambung Ipda Marwan.

Polres Maros Buka Akses Tuk Petani ke Bulog: Putus Mata Rantai Tengkulak, Amankan Harga Jagung

Sayangnya Ipda Marwan, enggan menjelaskan secara detail proses penyidikan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp Sabtu 09 Agustus 2025

Ia hanya menyebut modus tersangka dalam melancarkan aksinya dengan memobilasasi ke beberapa Stasium Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kab. Maros

“Modusnya dengan mobilisasi ke beberapa SPBU di Maros, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan” ujar Ipda Marwan kepada media, Sabtu (09/08)

Budiman Pemilik Lahan Ungkap Proses Hukum Yang Ditangani Polsek Moncongloe dan Polres Maros

Ia juga belum mengetahui apakah RS ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka dan berapa banyak saksi yang diperiksa serta apakah ada potensi tersangka berikutnya.

“Insyaallah, nanti kami tanyakan ke penyidik, sementara penyidik msh melakukan pemeriksaan” tutupnya

Polres Maros Bantah Isue Hilangnya BB Solar Yang Diamankan, Kasatres: Itu Tidak Benar

Diketahui kasus ini terungkap setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait maraknya laporan masyarakat mengenai praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kab. Maros, pada hari Sabtu 2 Agustus 2025.

Ipda Marwan menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Sat Reskrim terkait adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi ke pihak yang tidak berhak yang berlokasi di sebuah rumah kosong di Dusun Bontoramba Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.

Polres Maros Bantah Isue Hilangnya BB Solar Yang Diamankan, Kasatres: Itu Tidak Benar

Dari hasil penyelidikan, kata Ipda Marwan, pihaknya menemukan 13 buah tandon penampuangan berukuran masing masing 1 ton, 10 buah tandon dalam keadaan terisi BBM jenis solar bersubsidi, 3 buah tandon dalam keadaan kosong.

“Di TKP juga ditemukan barang bukti berupa puluhan jeriken solar yang masih kosong serta alat pompa yang diduga digunakan pelaku melakukan kegiatan ilegalnya,” jelas Kasat Reskrim.

Terbongkar Modus Para Mafia Solar di Maros, Polres Maros Diminta Jangan Tutup Mata

Tersangka kata Marwan, bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya dugaan praktik penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Maros.

“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk menjaga distribusi BBM bersubsidi tetap sasaran,” tutup Ipda Marwan.

(RML)

Bagikan Informasi Ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!