Polisi “Pulangkan” Tersangka Kasus PPA, Regulasi Kapolri Terabaikan, Ada Apa !?

By Matanusantara

MAKASSAR, MATANUSANTARA -– Dugaan pelanggaran prosedur mencuat di Polsek Bontoala setelah penanganan kasus pengeroyokan terhadap siswi SMA, Melissa (17), ditangani langsung oleh penyidik Polsek.

Padahal, regulasi tegas menyatakan perkara yang melibatkan perempuan dan anak seharusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat Polres/Polrestabes.

Melissa, korban penganiayaan yang masih duduk di bangku SMA, menyampaikan kekecewaannya karena tersangka yang sempat ditahan justru ditangguhkan tanpa sepengetahuan dirinya maupun keluarga.

“Yang buat saya kecewa, pelaku saat ini dilepas dengan dalih penangguhan, tanpa ada pemberitahuan atau persetujuan dari saya sebagai korban maupun persetujuan dari keluarga saya,” ujarnya saat ditemui di kediamannya, Sabtu (30/8).

Melissa mengalami luka memar di wajah hingga mengeluarkan darah setelah dikeroyok pada Rabu (13/8/2025) di Jalan Kapoposang, Kecamatan Bontoala.

Laporan polisi tercatat dengan nomor: LP/B/117/VIII/2025/SPKT/Polsek Bontoala/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, tertanggal 14 Agustus 2025. Kasus ini dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

Menanggapi hal itu, Kapolsek Bontoala Kompol Aris Abu Bakar menegaskan tidak ada penangguhan tanpa prosedur yang sah.

“Pemukulan apa itu pak, langsung ke kantor saja karena tidak ada yang pulang tersangka kalau tidak sesuai prosedur. Saya tidak tahu kasus yang mana karena semua orang punya hak,” katanya melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bontoala Iptu Syahuddin Rahman menjelaskan bahwa penangguhan penahanan dilakukan sesuai aturan. Ia menyebut, dalam perkara ini terdapat tiga tersangka, di mana dua di antaranya masih buron.

“Keputusan ini sudah memenuhi syarat, ada orang tuanya sebagai penjamin dan kami lihat tersangka ini tidak niat menghilangkan barang bukti. Selain Aris, ada juga Zul dan Yusuf yang masuk DPO,” jelasya saat ditemui diruanganya di Mapolsek Bontoala.

Syahuddin menambahkan, surat permohonan penangguhan diajukan keluarga tersangka sejak 25 Agustus dan disetujui penyidik. Namun, ia menegaskan bahwa penangguhan tidak berarti menghentikan proses hukum.

“Meskipun sudah ditangguhkan, bukan berarti proses hukum dihentikan. Tetap berlanjut sampai berkas kami kirim ke kejaksaan,” tegasnya.

Diketahui, secara regulasi Polri, penanganan perkara yang berkaitan dengan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) termasuk kasus penganiayaan terhadap perempuan dan anak di bawah umur tidak menjadi kewenangan Polsek, melainkan berada di tingkat Satreskrim Polres / Polresta / Polrestabes, khususnya di bawah Unit PPA.

Jika mengacu pada regulasi yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana ditegaskan Penyidik Polsek hanya menangani perkara tindak pidana ringan atau kasus yang tidak membutuhkan penanganan khusus, Untuk tindak pidana tertentu, termasuk yang menyangkut perempuan dan anak, harus dilimpahkan ke Penyidik Satreskrim Polres

Kemudian dipertegas kembali melalui Surat Telegram Kapolri No. ST/398/IV/HUK.7.1./2021 yang menegaskan bahwa penanganan kasus PPA dipusatkan di Unit PPA Satreskrim Polres/Polresta/Polrestabes, bukan di Polsek.

Diperkuat dalam peraturan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pada Pasal 59 dan Pasal 64 menegaskan, anak yang menjadi korban tindak pidana berhak mendapatkan perlindungan khusus, salah satunya melalui proses penyidikan yang ramah anak dan ditangani oleh penyidik terlatih.

Editor: Ramli.

Bagikan Informasi Ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!