MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Polisi Sita 105 Gram Sabu di BTN Stambul Gowa, Dua Saudara Kandung Diamankan Tim Katti-Katti

Kasat Narkoba Polres Gowa Kompol Ismail Pali menyampaikan pengungkapan kasus dugaan peredaran sabu seberat sekitar 105 gram yang melibatkan dua saudara kandung di kawasan BTN Stambul, Kabupaten Gowa, Jumat (9/10/2026).

GOWA, MATANUSANTARA — Tim Katti-Katti Unit I dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Gowa  mengamankan dua saudara kandung masing-masing berinisial Al dan AW yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan BTN Stambul, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam pengungkapan tersebut, dijelaskan oleh Kasat Narkoba Polres Gowa, Kompol Ismail Pali, mengungkapkan hal itu saat ditemui di ruangannya, Jumat (9/10/2026).

Kata Kompol Ismail, Kedua terduga pelaku diamankan oleh Tim Katti-Katti Unit I, pada Kamis (8/10/2026), sekitar pukul 20.00 WITA dan menyita sabu dengan berat total sekitar 105 gram beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

“Satnarkoba Polres Gowa pada hari Kamis sekitar pukul 20.00 malam itu mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar sekaligus kurir lintas kabupaten,” ujarnya dengan tegas dihadapan media.

Menurut Ismail, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pemantauan yang dilakukan anggota di lapangan sebelum penindakan di kawasan BTN Stambul.

“Ini memang sudah lama kita ikuti dari tim kita yang ada di lapangan untuk bisa melakukan penangkapan. Perlu tahap penyelidikan,” katanya.

Kedua terduga pelaku diduga terlibat dalam pengemasan dan peredaran sabu dengan memanfaatkan akun media sosial Instagram sebagai sarana transaksi.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan petugas, salah satu terduga pelaku diduga telah sekitar lima kali menerima dan mengedarkan kembali narkotika. Polisi juga mendalami informasi mengenai distribusi barang yang diduga dibawa ke wilayah Toraja.

“Informasi yang dari bersangkutan kami gali bahwa ini sudah sekitar lima kali dia menerima barang dan mengedarkan kembali barang itu. Kemudian ada beberapa lagi yang dibawa ke Toraja,” ungkap Kompol Ismail.

Dari hasil penggeledahan, kata Kompol Ismail, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disebut telah dikemas dan siap diedarkan.

Selain sabu seberat sekitar 105 gram, polisi turut menyita empat timbangan digital, lima gulung lakban, sekitar tiga bal pipet minuman, serta sejumlah pipet dan kemasan yang diduga digunakan untuk membungkus sabu dalam paket-paket kecil.

“Totalnya, kami gabung semua, baik yang sudah dipacking maupun yang belum, itu ada 105 gram,” jelas Kompol Ismail.

Kompol Ismail juga menyebut harga sabu diperkirakan mencapai Rp1,2 juta per gram. Berdasarkan taksiran tersebut, nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan sekitar Rp126 juta.

Polisi masih mendalami asal-usul barang, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini