MAKASSAR, MATANUSANTARA –Polisi berhasil bekuk Andika (29) di kawasan Barombong, Kabupaten Gowa, Kamis 15 Agustus 2024 setelah berhasil peras eks kekasih atau mantan pacar sendiri sebesar Rp. 10 juta
Pasalnya Andika, dilaporkan di Satreskrim Polrestabes Makassar setelah video call sex bersama korban disebarkan ke sejumlah platform sosial media (Sosmed).
Andika melakukan hal tersebut, kata Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah lantaran sakit hati pasca diputuskan oleh korban atau eks kekasihnya.
“Gegara sakit hati karena korban tidak ingin lagi melanjutkan hubungan nya bersama pelaku sehingga video asusila disebarkan” ungkapnya, Sabtu (17/08/2024)
Ipda Nasrullah juga mengungkapkan bahwa pelaku merekam korban dalam kondisi bugil saat video call saat masih berpacaran dan Andika ditangkap di kawasan Barombong, Kabupaten Gowa.
Andika yang sakit hati karena korban memutuskan hubungannya, hingga kerap diancam akan menyebarkan video korban.
“Motifnya ingin memeras korban di mana antara pelaku dan korban pernah berpacaran pernah merekam korban secara tidak langsung oleh pelaku,” ujar Ipda Nasrullah
Ia juga mengatakan, video itu digunakan pelaku untuk memeras korban Rp 10 juta. Korban pun menuruti permintaan pelaku hingga mentransfer nominal uang itu secara bertahap.
“Pelaku telah melakukan pemerasan kepada korban dan telah menerima uang sebesar Rp 10 juta secara bertahap,” tutur Nasrullah.
Dia melanjutkan, pelaku akhirnya menyebarkan video itu setelah korban tidak mau lagi menuruti tuntutan mantan pacarnya itu. Korban melaporkan kejadian ini setelah rekaman VCS itu tersebar.
“Sempat disebar ke beberapa teman korban,” sebut Nasrullah.