MAKASSAR, MATANUSANTARA –Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K. menggelar konferensi pers terkait tawuran antargeng motor yang terjadi pada Sabtu malam 19 Juli 2025 ysng menyebabkan lima orang mengalami luka serius, sebagian besar akibat sabetan senjata tajam dan panah.
Kombes Pol Arya, mengungkap kronologi lengkap insiden berdarah yang terjadi di tiga titik lokasi berbeda (Jalan Dangko, Jalan Cendrawasih, dan Jalan AP Pettarani)
Jaksa Penyidik Periksa Puluhan Saksi Secara Maraton Terkait Korupsi ART DPRD Tana Toraja
Menurutnya, bentrokan bermula dari sekelompok pemuda yang berkeliling menggunakan sepeda motor sambil menjanjikan “pertemuan” alias tawuran sistem cash on delivery (COD) dengan kelompok lain.
Namun sebelum target utama mereka ditemui, kelompok ini lebih dulu terlibat adu provokasi dengan kelompok lain yang memicu bentrokan sengit.
Jaksa Agung Tunjuk Dr. Andi Faik Jabat Kajari Mamasa
“Korban mengalami luka cukup parah, terutama di bagian kepala karena sabetan senjata tajam, dan sebagian lainnya tertancap anak panah. Total korban sejauh ini lima orang,” terang Arya kepada awak media.
Tindak cepat ditunjukkan Tim Jatanras Polrestabes Makassar yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Mereka melakukan pengejaran sejak malam kejadian hingga berhasil menangkap 23 pelaku, di mana 10 di antaranya teridentifikasi sebagai pelaku utama.
Apel Pagi Kejati Sulsel, Aspidsus Minta Jajaran Ikut Terlibat Penyusunan RUU Kejaksaan
Tiga orang terlibat langsung dalam aksi pembacokan, sementara sisanya membawa senjata tajam dan busur panah. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor matic, beberapa bilah parang, serta busur lengkap dengan anak panah.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang ancamannya mencapai 9 tahun penjara, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 bagi pelaku yang membawa senjata tajam, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Terima Panitia Seminar Hukum HIMAHUM FIS-H UNM
Yang paling mengkhawatirkan, ungkap Arya, mayoritas pelaku masih berstatus anak di bawah umur, berusia antara 15 hingga 17 tahun. Mereka diketahui berasal dari berbagai wilayah dalam Kota Makassar.
“Fenomena meningkatnya keterlibatan remaja dalam kekerasan jalanan menjadi peringatan keras bagi kita semua. Kami minta peran aktif orang tua dan pihak sekolah untuk memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka,” tegas Kombes Arya.
Rutan Makassar Gelar Penyuluhan Hukum dan Psikoedukasi untuk WBP Perempuan
Polrestabes Makassar menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan jalanan serta terus meningkatkan intensitas patroli untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukumnya.
Upaya preventif dan penegakan hukum akan terus digalakkan demi menciptakan Makassar yang aman dan bebas dari ancaman kekerasan geng motor. (*)