MAKASSAR, MATANUSANTARA –Tak butuh waktu lama, setelah video aksi pengrusakan seorang pria di Makassar viral disejumlah sosial media (Sosmed) Polisi tangkap Herman Abadi (36) terduga pelaku pengrusakan dan pengancaman terhadap pemilik kios di jalan Andi Mangerangi, Kecamatan Tamalate, Rabu 21 Agustus 2024, 20.30 WITA.
Pelaku diamankan unit Jatanras Polrestabes Makassar di Jalan Kumala 1 setelah pemilik kios, Mirna selaku korban melakukan pelaporan ke Polrestabes Makassar dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/1502/VIII/2024/SPKT/RESTABES-MKS/POLDA-SULSEL
Berdasarkan Laporan tersebut, atas Perintah Kasat Reskrim Polrestabes Makassar KOMPOL DEVI SUJANA, SH. S.IK M.H., Melalui Kanit V Jatanras IPTU FAHRUL SH. MH. untuk melakukan penyelidikan.
Mendapatkan perintah, Anggota Jatanras yang dipimpin oleh Kasubnit 2 Jatanras IPDA NASRULLAH A.Md, Kep, SE.,MH., melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, Diketahui terduga pelaku sedang berada di Jalan Kumala 1 Kecamatan Tamalate Kota Makassar, kemudian Anggota Jatanras Polrestabes Makassar bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku Herman Abadi serta barang bukti 1 buah parang.
Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Posko Jatanras untuk dilakukan interogasi kemudian diserahkan ke Mako Polrestabes Makassar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku Herman (36) mengakui dan membenarkan telah melakukan pengancaman dan pengrusakan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang di kios milik korban. Karena merasa tersinggung permintaan pelaku menutup warung korban, namun tidak dipenuhi.
Diketahui 2 bulan sebelumnya pelaku pernah melakukan pelecehan terhadap korban Mirna pemilik kios tersebut,
“Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekitar pukul 03:00 wita, pelaku pun mendatangi korban tanpa alasan yang jelas dalam keadaan marah dan mengobrak-abrik isi kios serta mengancam korban yang saat itu berada di dalam kiosnya,”ucap Kasubnit 2 Jatanras IPDA Nasrullah A.Md, Kep, SE.,MH.