Polisi Ungkap Peran Enam Tersangka, Kericuhan Meledak di DPR RI
JAKARTA, MATANUSANTARA — Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan penghasutan yang memicu aksi anarkis di Gedung DPR/MPR RI.
Imbauan!! Polda Metro Jaya: Sampaikan Aspirasi Damai, Jangan Rusak Fasilitas Umum
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada hari Selasa 02 Agustus 2025. Kabid Humas, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan peran masing-masing tersangka:
1. MS (akun Instagram @BPP) berkolaborasi dengan beberapa akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan perusakan.
2. SH melakukan kolaborasi postingan Instagram serupa untuk menyebarkan ajakan perusakan.
Polisi Amankan 337 Orang Aksi di DPR dan Tetapkan 6 Tersangka, Anak Diduga Terhasut Lokataru
3. KA (admin akun IG AMP) juga berkolaborasi dengan akun lain untuk menyebarkan ajakan perusakan.
4. RAP bertindak sebagai admin akun IG yang menyebarkan tutorial pembuatan bom molotov dan menjadi koordinator kurir bom molotov di lapangan.
Babak Baru!! Direktur Lokataru Jadi Tersangka, Diduga Provokatif Ricuh DPR RI
5. FL (akun TikTok FG) menyiarkan siaran langsung untuk mengajak pelajar mengikuti aksi pada 25 Agustus 2025.
6. DMR diduga menyebarkan ajakan provokatif melalui media sosial untuk melakukan aksi yang berujung kerusuhan, bukan demonstrasi damai.
Ade Ary menambahkan, polisi akan menjelaskan secara rinci flyer dan konten provokatif yang ditemukan dalam tahapan penyelidikan berikutnya.
Sebelumnya, Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis. Saat ini, ia berstatus tersangka dan masih diperiksa kepolisian.
Babak Baru!! Direktur Lokataru Jadi Tersangka, Diduga Provokatif Ricuh DPR RI
Pihak Lokataru menyebut penangkapan Delpedro dilakukan paksa.
“Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas,” tulis Lokataru di akun Instagram @lokataru_foundation.
Mereka menilai tindakan ini merupakan bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata terhadap kebebasan sipil serta demokrasi.
Editor: Ramli.
Tinggalkan Balasan