MAKASSAR, MATANUSANTARA — Satresmob Polres Maros amankan pasangan suami (pasutri) setelah terbukti melakukan aktivitas ilegal dengan modus tempat usaha warung kopi (warkop), Sabtu 05 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 WITA.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 15 / X / 2024 / SPKT.SATRESKRIM / POLRES MAROS / POLDA SULSEL.
Setelah mendapatkan laporan tim Resmob bergerak cepat ke Warkop yang dimaksud, yang terletak di Lingkungan Belang-belang Kelurahan Maccini Baji Kecamatan Lau Kabupaten Maros.
“Berdasarkan dengan laporan tersebut kemudian di lakukan serangkaian penyelidikan dan di dapatkan salah seorang pelanggan sedang berada didalam kamar bersama jasa pelayan seksual untuk dilayani dengan cara melakukan hubungan seksual” ujar Kasat Reskrim Iptu Aditya Pandu DS, S.Tr.K., S.I.K kepada awak media, Minggu (06/10/2024)
Penggerebekan yang dilakukan oleh tim Resmob Polres Maros berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku dan sejumlah minuman alkohol (Minol) serta obat batuk Komix
“Ditemukan Berupa 1 Dos Pembungkus Obat Komix, 1 matras dan beberapa lembar Tisu didalam kamar” kata Iptu Aditya
Berdasarkan pengakuan pemilik warung yang di interogasi oleh petugas, pasutri itu mengakui bahwa dirinya telah mempekerjakan seorang wanita bertugas melayani pria hidung belang
“Kedua terduga yang diamankan masing-masing-masing berinisial AH alias Gondrong dan RD alias Bunda, bahwa bahwa mereka berdua adalah suami istri selaku pemilik warkop dan mempekerjakan RN untuk melayani tamu yang ingin melakukan hubungan seksual dengan tarif Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sekali berhubungan” beber Iptu Aditya
Dimana aktivitas ilegal atau pelayanan prostitusi yang disediakan kedua terduga pelaku, mereka kelabui petugas dengan berkedok warkop dan juga meraup keuntungan dari hasil pelayanan RN
“Jadi tiap kali pelayanan dibayar dengan tarif Rp. 200 ribu, dan hasilnya Rp. 150.000,- untuk RN dan Rp. 50.000,- untuk pemilik Warkop”