MAKASSAR, MATANUSANTARA –Kasus dugaan penyalahgunaan solar subsidi oleh PT Ronal Jaya Energi di Kabupaten Bantaeng kini menjadi sorotan publik, terutama setelah pergantian Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bantaeng, IPTU Muhammad Gunawan Amin. Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, Farid Mamma, menegaskan pentingnya penanganan kasus ini dengan landasan hukum yang kuat dan tanpa pandang bulu.
Farid menjelaskan bahwa pengangkutan solar subsidi tanpa dokumen resmi dan dari sumber tidak sah melanggar regulasi distribusi BBM, khususnya Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, aktivitas bongkar muat solar tanpa dokumen sah juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 dan berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Farid, penyelidikan harus dilakukan menyeluruh, mulai dari sumber pengadaan hingga tujuan akhir distribusi solar subsidi, untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan sistematis penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pemeriksaan mendalam terhadap legalitas PT Ronal Jaya Energi, termasuk izin usaha dan audit keuangan, juga diperlukan guna mendeteksi potensi kerugian negara.
“Polres Bantaeng bisa menjalin koordinasi dengan Pertamina, Kementerian ESDM, dan instansi terkait. Ini sangat penting agar penyelidikan berjalan komprehensif,” tutur Farid.
Terungkap, Mantan Suami Siri Janda Mudah Asal Bone Diduga Berdinas di Polres Bantaeng
Menanggapi kekhawatiran masyarakat soal dugaan keterlibatan oknum aparat, Farid menegaskan asas equality before the law harus ditegakkan tanpa pengecualian. Ia merekomendasikan pembentukan tim penyelidik khusus yang profesional dan berintegritas tinggi, serta penetapan batas waktu penyelidikan agar kasus tidak berlarut-larut.
“Termasuk pelibatan ahli forensik akuntansi juga diperlukan untuk menghitung kerugian negara secara akurat,” tegas Farid.
Polres Bantaeng Layangkan SP2HP Laporan Penggelapan Yang Pertama, Pelapor Duga Hanya Modus
Ia berharap momentum pergantian Kasat Reskrim Polres Bantaeng dapat dijadikan awal baru dalam penegakan hukum yang bersih dan profesional.
“Kasus ini bukan sekadar pelanggaran teknis distribusi BBM, melainkan ujian serius bagi komitmen kepolisian dalam memberantas praktik yang merugikan kepentingan publik. Masyarakat kini menunggu langkah konkret IPTU Muhammad Gunawan Amin untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas, adil, dan transparan,” Farid menandaskan.