MAKASSAR, MATANUSANTARA –Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel mendesak Pertamina memberikan sanksi tegas kepada Stasium Bahan Bakar Umum (SPBU) Cina dengan nomor register (Noreg) 75.927.20 di Kabupaten Bone karena diduga ada permainan antara pengawas dan mafia solar berkedok petani serta oknum Dinas Perikanan.
“Tidak boleh didiami dan Pertamina harus tindak tegas karena jelas merugikan negara. Perbuatan SPBU yang melayani penimbun solar ilegal itu jelas merugikan negara karena membuat subsidi bahan bakar jadi tidak tepat sasaran,” ucap Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma dimintai tanggapannya via telepon, Minggu (13/07/2025).
Polres Luwtim Bongkar Praktik Mafia Solar Ilegal di Malili
Tak hanya Pertamina, Aparat Penegak Hukum (APH) juga tak boleh tinggal diam. Melainkan, lanjut Farid, harus segera bergerak dan memperoses hukum semua yang terlibat dalam kegiatan yang merugikan negara tersebut.
“Proses kasus ini ke ranah tindak pidana korupsi karena unsur penyalahgunaan kewenangan hingga berujung pada merugikan keuangan negara cukup jelas di dalamnya. Sudah waktunya Polisi maupun Kejaksaan bertindak tegas menghentikan kegiatan-kegiatan ilegal yang merugikan negara ini,” ungkap Farid sapaan akrab Direktur Pukat Sulsel.
Farid juga menambahkan agar agar memeriksa oknum yang mengaku wartawan dan membantu para nelayan yang bernama Atong, karena diduga kuat berbohong lantaran menurut informasi yang bersangkutan adalah antek-antek dari bos mafia solar di Kab. Bone
“Jangan hanya pengepulnya yang diperiksa namun periksa juga Kades dan oknum Dinas Perikanan bone yang menerbitkan surat rekomendasi, dikarenakan awal permulaannya diduga dari kedua instansi tersebut” tambahnya
Sebelumnya, dari hasil investigasi Awak Media di lapangan, menemukan di salah satu SPBU yang terletak di jalan poros Bone Sinjai, Kecamatan Cina diduga diam-diam melayani mafia solar berkedok mafia solar.
Dimana aktivitas SPBU Cina terpantau melayani satu orang konsumen dengan pengambilan dalam jumlah banyak sekitar 50 jerigen.
Pada saat itu, ketika awak media meminta memperlihatkan dokumen rekomendasi dari Dinas terkait dan surat kuasa yang resmi sebagai perwakilan nelayan, namun operator tidak mampu memperlihatkan dengan alasan bosnya yang menyimpannya.
Sementara pengawas SPBU Cina yang dikonfirmasi diduga terkesan tidak bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan penyaluran solar subsidi tepat sasaran.
“Iye pak, saya cuma layani sesuai dengan suratnya, adapun diluar kami tidak tau, untuk skedar bantu teman-teman media tidak masalah pak” ujarnya Andi Sudarman kepada media melalui via pesan singkat whatsaap,, Sabtu (05/07/2025)
“Modus Nelayan” SPBU Cina di Kab. Bone Diduga Diam-Diam Layani Mafia Solar
Respon Dinas Perikanan Kab. Bone
Oknum Dinas Perikanan Bone diduga kuat terindikasi bermain mata atau Kongkalikong bersama pihak SPBU dan Oknum Wartawan tersebut.
Dugaan itu mencuat setelah Kepala Bidang (Kabid) Kenelayanan Dinas Perikanan Kab. Bone Andi Tari, yang dikonfirmasi terkait hasil penindakannya ke SPBU Cina, ia hanya mengatakan pihaknya sudah turun.
“Iyee kami sudah konfirmasi dan turun langsung kemarin, kami sudah cek dan ada surat rekomendasinya” katanya melalui via pesan singkat whatsaap, Selasa (08/07)
Ironisnya, ketika awak media meminta bukti surat rekomendasi dan dokumentasi, namun Andi Tenri, hanya menjanjikan akan dikirim setelah melaksanakan tugas diluar daerah
“Kebetulan kami lagi dinas luar hari ini dan di kantor ki ndi kelengkapan nya kami simpan” ujarnya
“Modus Nelayan” SPBU Cina di Kab. Bone Diduga Diam-Diam Layani Mafia Solar
Untuk diketahui bukti dokumentasi dan surat rekomendasi serta surat kuasa yang diminta awak media, hingga saat ini belum dikirim.
Dimana Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, yang mengatur distribusi BBM bersubsidi.
Aturan tersebut memperbolehkan nelayan membeli BBM bersubsidi menggunakan jerigen, asalkan penggunaannya diawasi secara ketat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penggunaan jerigen oleh nelayan adalah bagian dari kebijakan untuk memudahkan mereka mendapatkan BBM di daerah pesisir. SPBU berhak melayani nelayan dengan syarat-syarat tertentu, termasuk verifikasi dokumen yang membuktikan bahwa mereka adalah nelayan resmi,” tambah Farid.
Layangkan Surat Audiensi, Pegiat Sosial Harap Kapolres Bone Setujui Pembahasan Kosmetik Ilegel
Akhir wawancara, Farid meminta agar pihak Polres Bone membentuk tim investigasi dalam melakukan penyelidikan terkait pemberitaan yang saat ini viral.
“Saya harap anggota Polres Bone bisa memulai penyelidikan atas pemberitaan yang saat ini menjadi perhatian publik agar tidak menyebabkan ke kisruan yang berlarut-larut, kami hanya ingin memastikan penyaluran BBM jenis solar bersubsidi bisa tepat sasaran” ujarnyan
Sementara bos mafia solar yang diduga inisial AU dikonfirmasi tidak merespon sama sesekali, ironisnya AU lebih memilih memblokir kontak whatsaap awak media.
“Apalagi AU yang sudah dihubungi namun memblokir awak media, menurut saya tindakannya mencerminkan memang betul informasi bahwasanya ia diduga adalah mafia solar subsidi yang memanfaatkan surat rekomendasi dari nelayan yang ada di Kec. Cina, Kab. Bone” ungkap Farid
Regulasi BPH Migas
Dimana Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, yang mengatur distribusi BBM bersubsidi.
Aturan tersebut memperbolehkan nelayan membeli BBM bersubsidi menggunakan jerigen, asalkan penggunaannya diawasi secara ketat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penggunaan jerigen oleh nelayan adalah bagian dari kebijakan untuk memudahkan mereka mendapatkan BBM di daerah pesisir. SPBU berhak melayani nelayan dengan syarat-syarat tertentu, termasuk verifikasi dokumen yang membuktikan bahwa mereka adalah nelayan resmi,” tutup Farid