GOWA, MATANUSANTARA — Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum penyidik Satreskrim Polres Gowa menuai sorotan tajam dari Gerakan Aktivis dan Rakyat Intelektual (Garik) Sulawesi Selatan. Laporan resmi korban berinisial YM (26) teregister di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 18 Juli 2025 pukul 01.33 WITA, dengan Nomor Polisi: LP/B/767/VII/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN.
Imam Tawang, kader Garik Sulsel, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya perkembangan perkara ini. Menurutnya, meski penyelidikan sudah berjalan hampir sebulan dan saksi-saksi serta terlapor telah diperiksa, proses hukum tidak kunjung naik tahap.
Hasil Operasi Antik Lipu 2025, Polres Gowa Raih Peringkat Kedua


“Sangat disayangkan penanganan perkara yang saat ini berproses di Polres Gowa. Penyelidikan sudah berjalan kurang lebih hampir sebulan namun belum ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” ujarnya dengan nada kecewa kepada media, Sabtu (09/08/2025)
Ia menilai, bukti yang ada sudah cukup untuk menetapkan tersangka sesuai ketentuan KUHAP yang dituangkan dalam Pasal 184 KUHAP
Polres Gowa Kembangkan Kasus Penyelundupan Sabu di Lapas Narkotika Bollangi
“Anehnya, saksi-saksi di TKP dan terlapor kabarnya sudah diperiksa. Namun pihak Polres Gowa hingga saat ini tidak memperlihatkan progres penanganan perkara yang sangat jelas sudah memenuhi unsur untuk melakukan penetapan tersangka,” jelasnya
Imam menegaskan bahwa dalam kasus penganiayaan, oknum penyidik dapat menetapkan tersangka jika telah memenuhi minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP.


Kapolres Gowa Juara Tiga IKPA: Anggaran Tertib, Kinerja Hidup
“Kan sudah jelas yang tertuang di Pasal 184 KUHP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli seperti visum et repertum, surat laporan polisi, hasil visum, bukti foto/video, dan pengakuan tersangka,” ungkapnya.
Diakhir wawancara, Imam menuntut Polres Gowa untuk bergerak cepat dan segera menangkap terduga pelaku yang saat ini masih bebas berkeliaran.
Kapolres Gowa Juara Tiga IKPA: Anggaran Tertib, Kinerja Hidup
“Kami meminta secara tegas agar kasus ini bisa diproses cepat dan menangkap terlapor yang saat ini masih bebas berkeliaran tanpa ada rasa takut dan dosa atas perbuatannya,” tandasnya.
Imam khawatir, kelambanan ini bisa menimbulkan polemik dan menjadi preseden buruk bagi Polri.
Kapolres Gowa Hadiri FGD Peningkatan Pelayaban Publik Polda Sulsel Tahun 2025
“Saya berharap pihak Polres Gowa untuk segera mempercepat laporan polisi itu, agar tidak menimbulkan kegaduhan,” tutupnya dengan nada tegas.
Berdasarkan keterangan korban yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan, YM diduga dianiaya oleh terlapor DG. M di Jalan Malino, Desa Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, (Sulsel) Pada Hari Kamis tanggal 17 Juli 2025
Peristiwa itu terjadi saat korban sedang memasak nasi goreng di dapur rumah kontrakan yang ditempatinya bersama kedua terlapor.
Tiba-tiba, salah satu pelaku, Dg. M, datang dari belakang, mencekik leher korban, membantingnya ke lantai, lalu memukul bagian kepala korban berulang kali dengan tinju.
Napi Lapas Takalar Diduga Pemilik Sabu Sebanyak 80 Gram Dari Tersangka Tangkapan Polres Gowa
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mendapatkan keterangan resmi atau klarifikasi pihak Polres Gowa.