GOWA, MATANUSANTARA –Kasus penggagalan penyelundupan narkotika jenis sabu kedalam Lapas Narkotika Kelas IIA Bollangi, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) terus di kembangkan oleh pihak Kepolisian.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Kesatuan Reskrim (Kasatres) Narkoba Polres Gowa Iptu Syarifuddin bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus penyelundupan tersebut.
“Masih dalam pendalaman” katanya kepada awak media melalui via telfond Whatsap, Rabu (11/06/2025)
Kapolres Gowa Juara Tiga IKPA: Anggaran Tertib, Kinerja Hidup
Pihaknya juga kata Iptu Syarifuddin, saat ini masih menunggu hasil Labfor guna mengetahui apakah barang bukti sabu yang diamankan apa betul positif narkoba jenis sabu dan berat bersihnya
“Kami masih menunggu hasil Labfor dinda, terkait barang bukti yang diamankan beratnya 4 gram lebih itupun dihitung sama pembukusnya” ujarnya.
Pukat Sulsel Minta Kanwil Imipas Selidiki Asal Usul HP Yang Ditemukan Ditangan WBP Lapas Bollangi
Sebelumnya diberitakan seorang mantan narapidana berinisial HN yang baru saja bebas mengihirup udarah segar setelah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun 3 bulan kembali terciduk membawa narkotika jenis Sabu seberat 5 gram.
Napi Lapas Bollangi Diduga Pemilik Barbuk Sabu Yang Diamankan Polres Palopo Dari Tersangka
HN diciduk menurut informasi diduga ingin menyelundupkan sabu kedalam Lapas Narkotika Kelas IIA Bollangi, Sungguminasa, Kabupaten Gowa pada hari Selasa, 10 Juni 2025.
Eks Napi Diciduk Bawa Sabu 5 Gram Saat Waktu Besukan di Lapas Narkotika Bollangi
“Ada napi bollangi baru bebas 4 hari yang lalu terus kesini membesuk, terus bawaki barang didapatki didepan pas mau masuk kedalam Lapas” ujar Aco sapaan akrab sumber melalui via pesan singkat whatsaap, Selasa (10/06/2025)