LUWU TIMUR, MATANUSNARA -–Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur (Luwtim) menggerebek sebuah gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar di Kecamatan Malili.
Dalam penggerebekan itu, terpantau ratusan jerigen berisi solar siap edar berhasil diamankan dari sebuah rumah warga.
Polres Sinjai Terkesan Tertutup Terkait Penangkapan Solar Ilegal
Pengungkapan ini bermula pada Rabu pagi (18/6), sekitar pukul 09.30 WITA, saat Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang dipimpin IPTU Muh. Mubin mencurigai aktivitas mencolok dari sebuah mobil Suzuki Carry berwarna hitam.
Saat diperiksa, mobil tersebut kedapatan memuat 26 jerigen berisi solar. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke belakang rumah pemilik mobil, yang berujung pada temuan mencengangkan, sebuah gudang penyimpanan solar dalam jumlah besar.
Polres Sinjai Terus Kembangkan Kasus ‘Penyelundupan Solar Ilegal’ Sebanyak 442 Jerigen
“Di gudang itu kami temukan 138 jerigen solar dengan kapasitas masing-masing 33 liter. Total BBM yang diamankan mencapai sekitar 5.412 liter, lengkap dengan selang dan timbangan,” jelas Bripka A. Muh. Taufik, Kasubsi Penmas Polres Luwu Timur, kepada awak media, Rabu (18/06/2025)
Gudang tersebut diketahui milik ND (41), seorang perempuan warga setempat. Kepada petugas, ND mengaku memperoleh solar dengan cara membeli dari SPBU menggunakan dua mobil Isuzu Panther yang dikemudikan oleh pria berinisial PA. Solar disedot menggunakan selang dan dipindahkan ke jerigen.
ND juga menyebut bahwa sebagian solar dibeli dari pelangsir lain seharga Rp 285.000 per jerigen. Seluruh BBM tersebut rencananya akan dijual ke Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Ini masih dalam proses penyelidikan. Kami mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik aktivitas ini. Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan dan BBM, sudah kami amankan di Mapolres,” tambah Bripka Taufik.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penimbunan maupun distribusi BBM ilegal. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga mengganggu pasokan energi masyarakat dan merugikan negara.