Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Polres Luwu Timur Naikkan Status Dugaan Korupsi Rp1,4 Miliar di Wasuponda ke Penyidikan

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, memberikan keterangan pers terkait peningkatan status perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kecamatan Wasuponda TA 2022–2023 senilai Rp1,4 miliar ke tahap penyidikan. Kamis (11/09/2025)

LUWU TIMUR, MATANUSANTARA -– Unit Idik 3 Tipikor Satreskrim Polres Luwu Timur resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan Kecamatan Wasuponda Tahun Anggaran (TA) 2022–2023 ke tahap penyidikan.

Langkah ini diambil setelah melalui proses ekspose di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan serta gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Jumat (29/8/2025).

Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Wadir Reskrimsus Polda Sulsel, AKBP Dodik Susianto, yang memutuskan peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, mengungkapkan bahwa penyelidikan telah berjalan sejak 4 Maret 2024.

Dugaan penyimpangan muncul dalam pengelolaan anggaran operasional Kecamatan Wasuponda yang dikelola Bendahara Pengeluaran SKPD, bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Timur TA 2022 dan 2023.

“Dari hasil pemeriksaan, terdapat realisasi anggaran sekitar Rp1,4 miliar yang tidak didukung bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah karena bertentangan dengan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Perda Kabupaten Luwu Timur No. 6 Tahun 2022,” tegas Bripka Taufik kepada media, Kamis (11/9/2025).

Atas dugaan penyimpangan tersebut, penyidik menjerat perkara ini dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Selain itu, Polres Luwu Timur juga menegaskan komitmennya mengusut tuntas perkara lain, termasuk kasus PJU-TS dengan tersangka HH yang kini tinggal menunggu hasil P-21 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Polres Luwu Timur berkomitmen mengusut tuntas setiap perkara korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah,” tutup Bripka Taufik.

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!