MAROS, MATANUSANTARA –Polres Maros bantah dugaan menghilangnya barang bukti (BB) bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi sebagian, terkait kasus penggerebekan penimbunan yang disimpan secara ilegal di salah satu rumah warga di Desa Bontomarannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Jumat (13/06/2025).
Dugaan tersebut dibantah dengan tegas oleh Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Ridwaan, bahwasanya informasi tersebut tidak benar.
Terbongkar Modus Para Mafia Solar di Maros, Polres Maros Diminta Jangan Tutup Mata
“Mana berani kita hilangkan barang bukti, kasus ini sudah dalam proses perampungan berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan” ujarnya dengan nada tegas kepada awak media, Jumat (26/06/2025)
Ia juga menjelaskan BB solar yang diamanakan oleh piha Polres Maros sebanyak 2 Ton BBM jenis solar, dan pihaknya juga sedang menanti hasil dari tim ahli.
Kasus Penggerebekan Penimbungan Solar Subsidi di Maros, Humas: Tersangka Wajib Lapor
“Barang bukti itu ada, kami sita kalau tidak salah sebanyak 2 ton, kalau tersangkanya saat ini belum ditahan karena kami masih menunggu hasil dari keterangan ahli” Iptu Ridwan menandaskan.
Senadah dengan Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, bahwa dugaan tersebut tidak benar dan kasus ini terus berproses.
“Itu tidak benar, saat ini masih dalam proses merampungkan pemberkasan untuk dikirim ke kejaksaan” tegasnya
SPBU Kasuarrang dan Tambua Diduga Tempat Pengambilan Solar Subsidi Bagi Mafia di Maros
Diketahui dari hasil penggerebekan, aparat menemukan lima tandon berkapasitas 1.000 liter, dua di antaranya terisi penuh solar subsidi, sementara tiga lainnya dalam keadaan kosong.
Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, telah diamankan di Mapolres Maros.