MAROS, MATANUSANTARA –Komitmen Polres Maros dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan dengan pengungkapan besar yang diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Promoter, Kamis 07 Agustus 2025.
Dalam operasi terbaru, polisi menyita total 225 gram sabu siap edar dan menetapkan empat tersangka, dua di antaranya adalah bandar aktif di wilayah Maros.
Polres Maros Buka Akses Tuk Petani ke Bulog: Putus Mata Rantai Tengkulak, Amankan Harga Jagung
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla, didampingi Kasat Narkoba AKP Salehudin, S.H., M.H dihadapan media, Kamis (07/08)
“Dari hasil operasi yang dilakukan dalam beberapa hari terakhir, kami berhasil mengamankan empat orang tersangka, dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 225 gram, serta alat bukti lain seperti timbangan digital, alat hisap, dan telepon genggam,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut, AKP Salehudin mengungkapkan bahwa para pelaku mengedarkan narkotika melalui media sosial, dan ditangkap di lokasi berbeda. Dua dari empat kasus yang dirilis tergolong besar karena melibatkan bandar sabu yang kerap beroperasi di Kabupaten Maros.
Budiman Pemilik Lahan Ungkap Proses Hukum Yang Ditangani Polsek Moncongloe dan Polres Maros
Inisal para tersangka dan sabu yang disita Polisi, masing-masing MI (23): Disita 187 gram sabu siap edar dan AS (25): Disita 38 gram sabu. Keduanya ditetapkan sebagai pengedar berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan.
Sementara dua kasus lainnya terkait narkotika jenis tembakau sintetis dan obat keras sediaan farmasi, yang juga sedang dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Untuk dua orang tersangka MI dan AS, keduanya digolongkan kategori pengedar, berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang disita,” ujar Kasat Narkoba.
Meriahkan Upacara HUT Bayangkara ke-78, Kapolres Maros Libatkan UMKM dan Artis KDI
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKBP Douglas Mahendrajaya menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas tanpa kompromi terhadap pelaku narkoba.
“Kami tidak akan pernah kompromi dengan pelaku narkoba. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkotika,” tegasnya.
Wakapolres Maros Bersama Personel Tambal Jalan Rusak, Antisipasi Kecalakaan
Konferensi pers turut dihadiri oleh para pejabat utama Polres Maros serta awak media.
Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi jaringan pengedar lainnya, bahwa Polres Maros siap bertindak tegas dalam menjaga keamanan wilayah.