MAKASSAR, MATANUSANTARA –Barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar hari ini dimusnahkan 6,7 Kilogram (Kg), AKBP Restu Wijayanto, S.I.K sebut pihaknya akan melaksanakan tahab II.
Dari pantauan awak media, hanya 2 orang tersangka yang dihadirkan dalam kegiatan konfrensi pers pemusnahan BB sabu sebanyak 6,7 kg yang dilaksanakan di halaman Mapolres Pelabuhan Makassar Kamis 05 September 2024.
Tim Kelelawar Polres Pelabuhan Makassar Berhasil Amankan BB Sabu Sebanyak 6,7 Kg
Pemusnahan BB tersebut dipimpin oleh Kapolres Pelabuhan AKBP Restu Wijayanto, S.I.K beserta jajarannya yang berlangsung di Halaman Mapolres, pada hari Kamis 05 September 2024.
AKBP Restu menyebut sabu yang dimusnahkan iyalah dari pengungkapan yang berhasil oleh tim Kelelawar yang dipimpin oleh Kanit Iidik I Iptu Muhammad Ismail di Kabupaten Kepulauan Selayar pada tanggal (12/07/2024)
“Sebanyak 6,7 kg sabu dengan taksiran pergram senilai 1 juta rupiah atau 6,7 Miliar” katanya dihadapan awak media saat menggelar konfrensi pers pemusnahan BB, Kamis (05/09)
Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar Resmi Jabat Kasat Intel Polres Maros
Pada kesempatan itu, AKBP Restu mengatakan, pemusnahan ini, jajarannya Polres Pelabuhan Makassar berhasil selamatkan kurang lebih 3000 jiwa anak bangsa.
“Dari pengungkapan ini, anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan berhasil menyelamatkan 3000 orang anak bangsa apa bila per gramnya bisa mengkonsumsi sekitar 5 orang ” sebutnya.
Beliau juga mengatakan sebelum dilakukan pemusnahan, pihak Polres Pelabuhan Makasar menyisakan BB sebanyak 300 gram dari masing-masing sampel sebanyak 14 kaleng yang berhasil diamankan di Kabupaten Selayar.
“Jadi untuk jumlah barang bukti yang dimusnahkan pada saat ini sebanyak 6,4 Kg, selanjutnya untuk 300 gram lainnya sudah disisihkan untuk pemeriksaan di Bid lapfor Polda Sulsel, untuk selanjutnya maju ke tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk melanjutkan proses peradilan sebanyak 300 gram,” ungkap Kapolres Pelabuhan.
Beredar 2 Video Kapolres Pelabuhan Makassar Saat Proses Eksekusi Pasar Butung Dengan Couption (±)
Dari keterangan AKBP Restu, 2 tersangka inisial (N) merupakan seorang perempuan dan (P) seorang laki-laki.
“Keduanya merupakan rekanan dan sudah lama menjalankan pekerjaan ini dalam peredaran narkotika” pungkasnya.

Tim Kelelawar Amankan 4 Orang Pelaku dan Sabu 6,4 Kg
Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku bandar dan pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti sebanyak 6,7 Kg.
Keberhasilan tim kelelawar diketahui awak media setelah Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto memimpin Konfrensi Pers yang didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Bachtiar dan Kanit Iidik I IPTU Muhammad Ismail beserta Kasi Humas, Iptu Hasrul pada hari Sabtu 20 Juli 2024.
Tim Kelelawar Polres Pelabuhan Makassar Berhasil Amankan BB Sabu Sebanyak 6,7 Kg
Awal Mula Pengungkapan
Selain sabu, Tim Kelelawar Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar juga mengamankan barang bukti berupa handphone serta alat timbangan (skill) yang disita di TKP yang berbeda yakni TKP 1 Jalan Tidung, TKP ke 2 di Kabupaten Maros, TKP ke 3 di Jalan Karunrung dan TKP ke 4 di Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan, adapun ke 4 orang pelaku MRC (22), IN (27), PN (55) dan perempuan HI (46)
“Berawal pada saat di TKP pertama, dilakukan pada Jumat 12 Juli sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Tidung 7 Kota Makassar. Pelaku berhasil diamankan yakni MRC alias AN (22). Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa satu saset yang berisi kristal bening diduga sabu,” ungkap AKBP Restu Wijayanto
Lanjut Restu, tim kemudian menemukan satu saset tembakau sintesis atau tembakau gorila, satu pireks kaca berisi kristal bening diduga sabu, sabu sumbu kompor, satu pipet sendok sabu, dua buah korek api gas, satu buah alat isap sabu (bong), satu pak saset kosong sedang dan satu buah timbang digital
“Selanjutnya di TKP kedua dilakukan pada Sabtu 13 Juli 2024, di Jalan Tidung 7 Kota Makassar. Di lokasi itu, polisi berhasil mengamankan IH alias Idam (27) yang berprofesi sebagai driver online, dengan Barang bukti yang berhasil disita buah dos Brownis Amanda berisi satu saset ukuran sedang diduga sabu dan satu buah timbangan digital (skill)” kata AKBP Restu
Wijayanto, yang di dampingi Kabid Labfor Polda Sulsel Kombes Pol Wahyu, Kasat Narkoba AKP Bachtiar dan Kasi Humas IPTU Hasrul
Di jelaskan Restu Wijayanto, di TKP keempat, pada Selasa 16 Juli 2024 sekitar pukul 13.20 Wita, di Jalan Kemiri Kabupaten Maros. Pelaku berhasil diamankan yakni Paharuddin alias Paha (55), pensiunan PNS warga Kampung Bandan, Jakarta Utara. Barang bukti disita berupa 14 kaleng berisi sabu 620 gram berisikan kristal bening sabu dan satu Hp.
“Pada saat Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, Personil Satnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Bahtiar yang didampingi Kanit Idik I IPTU Muhammad Ismail langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku saudari HI Als NAWA di dalam sebuah rumah di jalan karunrung Asri Kota Makassar, yang selanjutnya dilakukan pengembangan ke Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan dan berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 6,735 Kilo gram, yang di tanam di dalam rumah” jelas AKBP Restu Wijayanto
Tim Kelelawar Polres Pelabuhan Makassar Berhasil Amankan BB Sabu Sebanyak 6,7 Kg
Terpisah, IPTU Ismail yang di wawancarai awak media menyatakan bahwa usaha tidak akan perna mengkhianati hasil.
“Keberhasilan hari ini berkat kerja sama tim, saya harap apa yang kita ungkap hari ini jangan membuat tim merasa tunggi, tetap profesional dan semangat, tanamkan didalam hati kita, tidak pernah ada usaha yang khianati hasil, semoga kita semuanya dilindungi sama Allah SWT dalam melaksanakan tugas kita sebagai aparat penegak hukum (APH)” imbuhnya.
Adapun Pasal yang akan di sangkakan yakni Pasal 11 pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan atau pidana mati.