Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Polres Selayar Tangkap Lima Remaja Curi Kelapa, Tiga Masih di Bawah Umur

Lima Terduga Pelaku yang Diamankan Tim Resmob Polres Selayar. (Foto: Istimewa)

SELAYAR, MATANUSANTARA — Polres Kepulauan Selayar berhasil mengamankan lima orang remaja yang tertangkap tangan melakukan pencurian buah kelapa.

Peristiwa itu terjadi di Kampung Tabang, Kelurahan Putabangun, Kecamatan Bontoharu, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 15.00 Wita.

Kelima remaja tersebut masing-masing berinisial R (19), MS (19), AR (15), AS (15), dan PBW (15).

Dari jumlah tersebut, tiga pelaku masih berstatus anak di bawah umur.

Proses hukum terhadap mereka akan dilakukan dengan mekanisme khusus sesuai ketentuan perlindungan anak.

Korban dalam kasus ini adalah Muh Israq DP (55), seorang PNS, pemilik kebun kelapa di Kampung Tabang.

Para pelaku diduga melakukan pencurian dengan cara memanjat pohon kelapa.

Mereka kemudian mengambil buah kelapa milik korban dan mengumpulkannya.

Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000.

Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kebun kelapa.

Mendapatkan informasi itu, korban akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Kepulauan Selayar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Selayar dipimpin Kanit Resmob Bripka Rahmat Wadi segera melakukan penyelidikan.

Polisi mengidentifikasi para terduga pelaku. Tidak lama berselang, kelimanya berhasil ditangkap saat sedang melanjutkan aksinya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Benteng.

Penangkapan berlangsung tanpa adanya perlawanan dari para pelaku.

Saat dilakukan interogasi awal, kelima remaja tersebut mengakui perbuatannya.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua karung berisi kelapa yang sudah dikupas.

Selain itu, petugas juga menyita dua unit sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Muh. Rifai, menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku anak akan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kami sudah melakukan penyelidikan dan penangkapan sesuai prosedur. Untuk tiga orang yang masih di bawah umur, mekanisme penanganannya akan mengikuti aturan hukum khusus anak,” ujar Rifai.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, menekankan pentingnya penanganan kasus pencurian hasil kebun.

Menurutnya, tindak pidana ini berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.

“Pencurian hasil kebun merugikan warga. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran, terutama bagi generasi muda agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Kapolres.

Ia menambahkan, Polres Selayar berkomitmen melindungi hak-hak masyarakat. Setiap laporan warga akan ditindaklanjuti secara tegas dan profesional.

Kapolres juga mengaitkan kasus pencurian kelapa ini dengan program Gerakan Menanam 5 Juta Pohon Kelapa (Gemerlap) yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Menurutnya, program tersebut harus mendapat dukungan penuh, termasuk perlindungan bagi para petani kelapa dari ancaman pencurian.

“Ini bagian dari komitmen kami menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya pemilik kebun,” tutup AKBP Didid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!