SINJAI, MATANUSANTARA –-Kasus pengamanan 5 unit mobil pikap yang mengankut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal terus dikembangkan.
Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmatulla, bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus pengamanan mobil pikap tersebut guna mengungkap siapa pemiliknya.
“Baru sementara Lidik pemilik” ucapnya kepada awak media, Selasa (10/06/2025)
Polisi Tangkap 5 Unit Mobil Pikap Asal Bulukumba, Diduga Angkut Solar Ilegal
AKP Rahmatullah, juga menjelaskan bahwa total jerigen yang diangkut kelima mobil pikap tersebut sebanyak 442 jerigen.

“85 + 85 + 80 +80 +112 jerigen” hitungnya
Untuk saat ini kata AKP Rahmatulla, pihaknya masih mengamankan 5 orang supir mobil pikap tersebut guna menjalani pemeriksaan.
Surat Mutasi Kapolda Sulsel Kembali Terbit, Sejumlah Nama Pejabat Polres Muncul
“Kami telah mengamankan lima sopir yang membawa mobil-mobil itu. Saat ini mereka sedang kami mintai keterangan guna mengungkap siapa pemilik BBM tersebut,” terangnya
Sebelumnya diberitakan Anggota Polres Sinjai berhasil mengamankan sebuah mobil pikap pengankut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal diduga hendak selundupkan ke Sulawesi Tengah (Sulteng), pada hari Minggu 08 Juni 2025.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) Polres Sinjai dan berhasil mengamankan lima unit mobil pikap yang mengankut sekitaran 300 jerigen diduga solar ilegal.
Penjelasan Kasatreskrim Polres Sidrap Dilepasnya 3 Mobil Tangki Pengangkut Solar Subsidi
Mobil-mobil tersebut diamankan dalam dua operasi terpisah yang berlangsung di malam hari, Dua unit mobil pertama diamankan pada Selasa malam, 3 Juni 2025, dan tiga unit lainnya diamankan pada Minggu malam, 8 Juni 2025.
Menurut pihak kepolisian, seluruh kendaraan berasal dari Kabupaten Bulukumba dan diduga kuat akan membawa solar tersebut menuju wilayah Sulawesi Tengah.