Polsek Mandai Tangkap Pelaku Penganiayaan di Perumahan Maros
MAROS, MATANUSANTARA -– Jajaran Unit Reskrim Polsek Mandai berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Perumahan Mas Angkasa, Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Kamis (4/9/2025) malam.
Peristiwa itu bermula saat korban berinisial I duduk bersama rekannya R di depan rumah. Tiba-tiba, pelaku berinisial R datang bersama beberapa rekannya dan terlibat perbincangan terkait permasalahan pribadi dengan R.
Cara Unik Polisi Maros, Bagikan Coklat untuk Pengendara Tertib
Merasa terancam, korban masuk ke dalam rumah. Namun, pelaku justru mengejar lalu menendang korban dari belakang hingga terjatuh. Akibatnya, korban mengalami luka pada lengan kanan. Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri.
Kapolsek Mandai, IPTU Erwin D., S.H., M.H., mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan korban.
Buronan Kasus Curanmor Polres Maros Ditangkap di Sulut, Satu Masih Dikejar
“Pelaku berinisial R sudah kami amankan di Mapolsek Mandai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkap Erwin, Sabtu (6/9/2025).
Unit Opsnal Polsek Mandai yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Radius Lulunbara, S.H., berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di rumahnya di Dusun Bombongi, Desa Tenrigangkae. Pada Jumat (5/9/2025) pukul 19.30 Wita, tim kemudian mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Tragis, Dua Perempuan Tewas Dilindas Truk Fuso di Maros, Polisi Selidiki Penyebab
Selain itu, hasil pemeriksaan mengungkap keterlibatan rekan pelaku berinisial H, yang juga menendang korban di bagian belakang. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka fisik dan melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
Polsek Mandai menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Editor: Ramli
Tinggalkan Balasan