MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Polsek Manggala Gelar Cipkon, Oknum Kanit Binmas Disorot! Diduga Tantang Pers: “Laporkan Saja Saya!”

Gambar halaman depan Polsek Manggala (Dok/Spesial/Google)

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Polsek Manggala di Makassar menuai sorotan. Bukan hanya keluhan pengendara terkait dugaan ketidakkonsistenan penindakan, seorang perwira yang diketahui menjabat sebagai Kanit Binmas Polsek Manggala, Ipda H. Hamsir, juga menjadi perhatian setelah diduga melontarkan pernyataan bernada konfrontatif ketika awak media berupaya meminta konfirmasi di lokasi, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pengendara sepeda motor mengaku kendaraannya ditahan karena tidak menggunakan helm dan memakai knalpot yang diduga tidak sesuai standar. Namun, mereka mempertanyakan mengapa pengendara lain yang disebut melakukan pelanggaran serupa masih melintas tanpa dihentikan petugas.

“Kenapa hanya saya yang ditahan, Pak, sedangkan banyak yang lewat tidak pakai helm. Baru yang tahan saya bukan anggota polisi,” ujar seorang pengendara yang meminta identitasnya dirahasiakan, dikutip media ini, Minggu (11/10).

Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penindakan selama operasi berlangsung. Meski demikian, dugaan tebang pilih belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan verifikasi melalui keterangan petugas, dokumentasi operasi, serta penjelasan resmi kepolisian.

Sorotan semakin menguat ketika awak media berupaya meminta penjelasan di lokasi. Ipda H. Hamsir, yang diketahui menjabat sebagai Kanit Binmas Polsek Manggala, diduga mengeluarkan pernyataan yang dipersoalkan karena dinilai bernada menantang pihak yang hendak melakukan konfirmasi.

“Biar siapa yang menghadap, baik pers ataupun mahasiswa atau dari manapun tidak ada alasan, beritakan saja saya, laporkan saja saya,” demikian pernyataan yang ditirukan sumber kepada awak media.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena muncul di tengah upaya jurnalis menggali informasi mengenai pelaksanaan operasi. Namun, konteks lengkap ucapan itu masih perlu dikonfirmasi langsung kepada Ipda H. Hamsir agar penilaian terhadap peristiwa tersebut didasarkan pada informasi yang utuh.

Dalam praktik penegakan hukum, ketegasan aparat tidak seharusnya dipertentangkan dengan keterbukaan terhadap kritik. Operasi kepolisian memang bertujuan menjaga ketertiban dan menindak pelanggaran, tetapi pelaksanaannya juga perlu menjunjung prosedur, konsistensi, serta komunikasi yang profesional.

Persoalan yang dipertanyakan publik bukan hanya tindakan terhadap pengendara yang tidak menggunakan helm atau memakai knalpot yang diduga tidak sesuai standar. Masyarakat juga membutuhkan penjelasan mengenai dasar penindakan dan bagaimana petugas memastikan aturan diterapkan secara konsisten terhadap pelanggaran sejenis.

Di sisi lain, kerja jurnalistik mencakup upaya mencari, memperoleh, dan menguji informasi sebelum disampaikan kepada publik.

Menanggapi persoalan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Manggala, AKP Andi Ilham, S.H., mengaku tidak mendengar langsung kejadian yang dipersoalkan karena sedang kurang sehat pada malam itu.

“Oh iya, kalau itu saya tidak dengar, karena saya sedang kurang enak badan tadi malam. Perlu juga dimengerti, anggota sudah maksimal bekerja di lapangan,” katanya, Minggu (11/10).

Keterangan tersebut memperjelas bahwa AKP Andi Ilham tidak menyaksikan langsung peristiwa yang dipertanyakan. Ia juga meminta agar upaya anggota di lapangan turut dipahami. Namun, keterangannya belum menjawab secara langsung mengenai dugaan pernyataan Ipda H. Hamsir maupun keluhan pengendara terkait konsistensi penindakan.

Sementara itu, Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’longan, S.H., M.H., M.Si., menyatakan kesediaannya untuk memberikan wawancara setelah menunaikan ibadah.

“Iya, Pak. Nanti wawancara dengan saya. Saya ibadah dulu, sore ini. Habis itu saya tunggu ki di kantor,” kata Kompol Semuel To’longan.

Kesediaan Kapolsek tersebut menjadi kesempatan bagi pihak kepolisian untuk menjelaskan duduk perkara secara menyeluruh, termasuk mekanisme pelaksanaan Cipkon, dasar penindakan terhadap pengendara, serta tanggapan institusi terhadap pernyataan yang menjadi sorotan.

Hingga berita ini disusun, penjelasan substantif Kapolsek Manggala dan klarifikasi langsung dari Ipda H. Hamsir masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan. Redaksi juga masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai keluhan pengendara agar dugaan ketidakkonsistenan penindakan dapat diuji berdasarkan fakta.

Publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai pelaksanaan operasi kepolisian. Evaluasi terhadap profesionalitas aparat harus bertumpu pada prosedur yang berlaku, bukti yang dapat diverifikasi, serta keterangan semua pihak terkait.

Matanusantara membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polsek Manggala maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini