PANGKEP, MATANUSANTARA -– Salah satu praktisi hukum yang cukup kondang di Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti dugaan penyelidikan senyap atau tertutup dalam memberikan infromasi perkembangan kasus kepada media yang diduga dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh.
Sorotan tersebut disampaikan oleh Praktisi Hukum yang juga selaku Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel Farid Mamma SH, MH, setelah awak media berupayah menghubungi Kasatreskrim Polres Pangkep, namun tidak menanggapi hingga saat ini.
Laksanakan Arahan Kapolda Sulsel, Polres Pangkep Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi
“Saya harap Kasatreskrim tidak tertutup terhadap permintaan informasi dari media mengenai dua kasus penting yang tengah diselidiki pihaknya” katanya dengan nada tegas kepada media, Sabtu (26/07/2025)
Dua kasus yang dimaksud kata Farid, adalah dugaan korupsi anggaran jasa kebersihan di Sekretariat DPRD Pangkep tahun 2023–2024, dan kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang baru-baru ini berhasil diungkap.
Dalam kasus jasa kebersihan DPRD Pangkep, informasi terakhir yang dihimpun menyebutkan sekitar 19 saksi telah diperiksa oleh penyidik Satreskrim. Namun sampai saat ini, belum ada keterangan resmi yang disampaikan kepada publik terkait progres penyelidikannya.
Selain itu, pada Selasa malam, 22 Juli 2025 pukul 21.22 WITA, jajaran Reskrim dikabarkan telah mengamankan terduga pelaku mafia solar yang menggunakan barcode palsu untuk memperoleh BBM subsidi. Sayangnya, informasi rinci mengenai pelaku, barang bukti, dan tindak lanjut hukum belum dibuka ke publik.
Farid : Jangan Bungkam, Ini Informasi Publik
Adik Kandung Eks Waka Bareskrim Polri Irjen Pol Purn. Syahrul Mamma, sangat menyayangkan sikap diam yang ditunjukkan oleh Kasatreskrim. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh tertutup terhadap informasi yang menjadi hak publik, terutama dalam kasus dugaan tindak pidana yang menyangkut anggaran negara dan fasilitas subsidi rakyat.
“Kasatreskrim jangan bungkam. Proses penyelidikan korupsi dan mafia solar ini menyangkut uang rakyat dan kepentingan publik. Media punya hak untuk mendapatkan informasi yang layak disampaikan kepada masyarakat,” ujar Farid
Modus Licik Wanita di Pangkep, Gelapkan Rp 550 Juta dengan Janji Keuntungan 20 Persen
UU Keterbukaan Informasi Wajib Ditegakkan
Tak hanya tersorot, namun Farid, juga memberi kritikan pedas oleh Oknum Kasatres Polres Pangkep, bahwa hak publik untuk mengetahui informasi dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam Pasal 3, dijelaskan bahwa tujuan UU ini adalah:
Pukat: Dugaan Korupsi di DPRD Pangkep Tak Bisa Ditutupi, Harus Dibongkar Tuntas
Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan kebijakan publik;
– Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
– Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik;
– Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik (good governance);
– Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak.
“Informasi soal progres penyelidikan dan penindakan tindak pidana bukan informasi yang dikecualikan. Jadi jangan ditutup-tutupi. Polisi punya kewajiban menyampaikan bagian-bagian yang tidak mengganggu proses hukum,” terang Farid
Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jasa Kebersihan DPRD Pangkep
Penegakan Hukum Tidak Seharusnya Berjalan Senyap
Menurut Farid, keterbukaan adalah bagian dari reformasi institusi hukum yang harus dijaga. Jika aparat penegak hukum justru membatasi informasi terhadap publik dan media, maka hal tersebut dapat menjadi celah penyalahgunaan wewenang dan menurunkan kepercayaan masyarakat.
“Kalau institusi hukum menutup-nutupi, publik akan kehilangan kepercayaan. Jangan sampai masyarakat melihat penegakan hukum sebagai dagelan atau permainan tertutup. Kita ingin semua terang-benderang,” ujarnya.
Kasatres Bungkam Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Jasa Kebersihan DPRD Pangkep, PUKAT: Ada Apa !?
Desakan untuk Transparansi dan Akuntabilitas
Untuk itu, Farid, meminta agar Kasatreskrim segera menyampaikan perkembangan resmi kepada media, termasuk status pemeriksaan kasus dugaan korupsi di DPRD Pangkep, serta status hukum pelaku dan barang bukti dari kasus BBM subsidi.
“Ini bukan permintaan pribadi. Ini permintaan publik dan kewajiban moral serta hukum dari pejabat kepolisian. Jangan anggap media sebagai musuh, justru media adalah mitra dalam kontrol demokrasi dan transparansi,” pungkasnya.
Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Anggaran Kebersihan DPRD Pangkep, Betulka Itu !?
Untuk diketahui, upaya awak media mendapatkan informasi perkembangan dua kasus tersebut belum mendapatkan respon baik dari Kasatres Polres Pangkep AKP Muhammad Saleh, hingga berita ini ditayangkan