MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Praperadilan Kedua Bahtiar! Guru Besar Unsoed Perkuat Klaim Kejati Sulsel, Penyidikan Disebut Sah

Keterangan : Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, memberikan keterangan sebagai ahli hukum acara pidana secara virtual dalam sidang praperadilan kedua Bahtiar Baharuddin di PN Makassar, Rabu (4/11/2026). (Dok/Spesial/Chatgpt/Matanusantara).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memperkuat argumentasi hukumnya dalam menghadapi praperadilan kedua mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin. Kali ini, Kejati menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum., sebagai ahli hukum acara pidana untuk memberikan pandangan mengenai keabsahan proses penyidikan dan penetapan tersangka.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (4/11/2026), keterangan ahli tersebut menjadi salah satu amunisi hukum pihak Termohon untuk menjawab dalil keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Bahtiar Baharuddin.

Perkara dengan Nomor 50/Pid.Pra/2026/PN Mks tersebut menguji keabsahan penetapan tersangka kedua terhadap Bahtiar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaran mencapai Rp60 miliar.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Dr. H. Harifin A. Tumpa itu dipimpin Hakim Tunggal Arwana, S.H., M.H.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim Jaksa Kuasa Termohon tidak hanya menghadirkan ahli secara virtual, tetapi juga mengajukan alat bukti surat serta menghadirkan dua saksi dari unsur penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, yakni Muhammad Tasbi dan Irfan Hasan.

Sementara pihak Pemohon diwakili empat orang dari Tim Pembela Hukum Law Firm Massagus Farisi dan Partner serta Kantor Hukum Irwan Muin dan Partner.

Di hadapan persidangan, Prof. Hibnu Nugroho memaparkan pandangan hukum acara pidana mengenai esensi dan batas kewenangan praperadilan sebagaimana dikaitkan dengan Pasal 160 ayat (3) KUHAP berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025.

Salah satu poin penting yang disoroti adalah pembatasan pengajuan praperadilan terhadap objek yang sama. Menurut ahli, mekanisme tersebut tidak semestinya diajukan berulang kali untuk mempersoalkan objek yang sama karena berpotensi mengganggu kepastian hukum dan keberlangsungan proses penyidikan.

“Objek praperadilan berupa upaya paksa seperti penetapan tersangka hanya boleh diajukan satu kali untuk hal yang sama dan tidak boleh berulang guna memberikan kepastian hukum serta mencegah proses penyidikan terus-menerus diganggu oleh upaya hukum yang berulang,” kata Prof Hibnu., dikutip media ini, Rabu (04/11).

Ia juga menjelaskan bahwa praperadilan merupakan instrumen pengawasan terhadap aspek formal dan administratif tindakan penyidik, bukan forum untuk menguji keseluruhan substansi perkara.

Dengan demikian, penilaian mengenai keterlibatan seseorang dalam tindak pidana maupun kekuatan materiil alat bukti, menurut pandangan ahli, merupakan ranah pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pandangan tersebut turut menyentuh putusan praperadilan pertama terhadap Bahtiar Baharuddin yang sebelumnya membatalkan status tersangkanya.

Dalam keterangannya, Prof. Hibnu menilai putusan tersebut bersifat prematur karena ketika itu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP belum diterbitkan. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak serta-merta menjadikan seluruh alat bukti yang telah dimiliki penyidik tidak sah.

Sepanjang putusan praperadilan sebelumnya tidak memerintahkan pembatalan alat bukti maupun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum, ahli berpandangan bahwa Sprindik Umum beserta alat bukti yang telah diperoleh masih dapat menjadi landasan proses penyidikan selanjutnya.

Lebih jauh, Prof. Hibnu menerangkan bahwa penerbitan Sprindik baru merupakan titik awal administrasi baru bagi penyidik untuk mengembangkan pemeriksaan.

Atas dasar itu, keterangan saksi maupun dokumen yang sebelumnya pernah diperiksa atau disita dapat kembali diperiksa melalui Sprindik baru dan diklasifikasikan sebagai alat bukti baru sepanjang memiliki relevansi dengan tindak pidana yang disangkakan.

Ahli juga menegaskan bahwa hakim praperadilan tidak berwenang menilai bobot atau kekuatan pembuktian suatu alat bukti. Pengujian tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan pokok perkara, sedangkan praperadilan berfokus pada keabsahan formal proses perolehannya.

Persoalan kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara juga menjadi bagian penting dalam argumentasi yang disampaikan Guru Besar Unsoed tersebut.

Prof. Hibnu menjelaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP maupun Inspektorat dapat digunakan sebagai alat bukti surat dalam perkara pidana.

Ia turut menguraikan bahwa meskipun Mahkamah Konstitusi telah menegaskan kedudukan BPK sebagai lembaga konstitusional yang berwenang menyatakan kerugian negara, hasil penghitungan dari lembaga lain seperti BPKP tetap dapat menjadi bagian dari pembuktian yang dinilai hakim dalam persidangan pokok perkara.

Dengan demikian, menurut pandangan ahli, persoalan mengenai kekuatan pembuktian hasil penghitungan kerugian negara tidak semestinya diputuskan melalui praperadilan, melainkan diuji dalam pemeriksaan perkara pokok.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, MH, menyampaikan bahwa keterangan ahli hukum acara pidana bersama fakta yang diungkap para penyidik menjadi bagian dari upaya pihaknya mematahkan dalil-dalil keberatan Pemohon.

“Paparan komprehensif dari Prof. Hibnu Nugroho serta kesaksian tim penyidik di persidangan hari ini mempertegas bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh Kejati Sulsel telah sah sesuai prosedur hukum,” ujar Soetarmi di Makassar, Rabu (4/11).

Pernyataan tersebut menjadi penegasan sikap Kejati Sulsel selaku Termohon yang meyakini bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka kedua terhadap Bahtiar Baharuddin telah berjalan sesuai ketentuan hukum.

Namun, seluruh argumentasi yang disampaikan ahli maupun pihak Termohon tetap menjadi bagian dari materi pembuktian yang harus dinilai oleh hakim praperadilan.

Setelah mendengarkan keterangan ahli, pemeriksaan dua saksi penyidik, serta sesi tanya jawab antara pihak Pemohon dan Termohon, Hakim Tunggal Arwana menetapkan sidang berikutnya digelar Kamis (5/11/2026).

Agenda persidangan selanjutnya adalah pemeriksaan bukti tambahan yang akan diajukan oleh kedua belah pihak.

Dengan demikian, pertarungan argumentasi hukum dalam praperadilan kedua Bahtiar Baharuddin masih berlanjut. Keabsahan penetapan tersangka yang dipersoalkan Pemohon belum memperoleh putusan akhir dari hakim tunggal.

Publik kini menunggu bagaimana hakim mempertimbangkan seluruh dokumen, keterangan ahli, kesaksian penyidik, serta argumentasi hukum yang diajukan kedua belah pihak.

Dalam perkara bernilai Rp60 miliar ini, transparansi proses penyidikan dan kepastian hukum menjadi dua hal yang sama-sama penting. Penegakan hukum harus berjalan profesional, objektif, serta tidak mengabaikan hak setiap pihak untuk memperoleh keadilan.

Mata Nusantara akan terus mengikuti perkembangan persidangan tersebut, termasuk menguji setiap perkembangan melalui keterangan kedua belah pihak demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini