Presiden Teken UMP 2026, Yassierli Prediksi Kenaikan Upah Diproyeksi Stabil
JAKARTA, MATANUSANTARA — Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Formulasi kenaikan ditentukan berdasarkan inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa, yang nilai jaraknya berkisar 0,5–0,9, menurut Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, Selasa (16/12/2025).
“Presiden telah meneken peraturan presiden terkait UMP 2026, dengan formulasi kenaikan upah sebesar inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa),” ujar Yassierli kepada Kontan.
Alfa sendiri, kata Yassierli, merupakan indeks yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, menyebut dalam rencana peraturan pemerintah (RPP) nilai alfa berada di kisaran 0,3–0,8. Perbedaan angka ini menandai adanya fleksibilitas dalam menentukan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Yassierli menambahkan, perhitungan kenaikan UMP 2026 akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, yang kemudian menyampaikan rekomendasi kepada gubernur masing-masing provinsi. Gubernur diwajibkan menetapkan besaran UMP paling lambat 24 Desember 2025.
“Jika pertumbuhan ekonomi daerah dinilai negatif, Dewan Pengupahan Daerah akan mempertimbangkan kenaikan upah hanya berdasarkan inflasi,” kata Yassierli.
Mekanisme tersebut, menurut Yassierli, bertujuan menyeimbangkan antara kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan perlindungan pekerja.
Berdasarkan estimasi pertumbuhan ekonomi nasional dan data inflasi nasional, rata-rata kenaikan UMP 2026 diperkirakan berada di kisaran +4,87% hingga +6,95%. Inflasi selama tahun 2025 cenderung lebih stabil dibandingkan beberapa tahun sebelumnya, terutama komponen makanan, minuman, dan tembakau yang menjadi kontributor terbesar.
Untuk diketahui, selama periode Januari–November 2025, inflasi indeks harga konsumen (IHK) tercatat +2,27% YoY, sedangkan inflasi makanan, minuman, dan tembakau mencapai +2,88% YoY.
Stabilitas inflasi tersebut menjadi landasan bagi pemerintah untuk menjaga kenaikan UMP tetap realistis namun berimbang.
Menggunakan angka tengah estimasi kenaikan rata-rata UMP 2026 sekitar 6% dan proyeksi inflasi Bank Indonesia sekitar 2,5±1%, kenaikan upah riil diperkirakan tidak setinggi tahun 2025.
Meski demikian, hal ini tidak otomatis menurunkan daya beli masyarakat, karena ada faktor lain seperti penciptaan lapangan kerja, jumlah PHK, serta belanja pemerintah dan kebijakan pajak atau subsidi yang turut memengaruhi. (RAM)
Sumber: snips.stockbit.com

Tinggalkan Balasan