MAKASSAR, MATANUSANTARA –Maraknya peredaran kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan (Sulsel) dari tahun ke tahun pertumbuhannya semakin menjamur dan membias kemana-mana
Kali ini kembali muncul produk kosmetik dengan brand Angel Glow Skincare yang diduga ilegal dan bebas di penjual belikan tampa memilik lebel dari Dinas Badan Pengawasan Makan dan Obat (BPOM) di Kota Makassar.
Dari hasil pantauan awak media di sejumlah media sosial (sosmed) produk tersebut sangat bebas mempromosikan dagangannya dengan modus kosmetik yang dia jual miliki Lebel BPOM dan original sehingga produknya bisa lolos di beberapa aplikasi yakni, Lazada dan Shopee
Sementara awak media mencoba mengecek kebenaran produk tersebut di situs resmi BPOM dan terbukti nama brand Angel Glow Skincare diduga Ilegal tidak terdaftar.
Dari informasi yang di himpun awak media Owner atau pemilik Angel Glow Skincare diduga Dian Haridianti alias Oshin berdomisili di Jalan Tekumar, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulsel
“Omsetnya sudah tembus ratusan juta” bebernya dari sumber terpercaya dan identitasnya tidak ingin di publikasikan, Minggu (20/04/2024)
Ditempat berbeda, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Poros Rakyat Indonesia Sulawesi Selatan (Sulsel) ikut menyoroti dan melayangkan somasi kepada owner Kosmetik Angel Glow
Seperti yang tertuang didalam surat somasi Poros Rakyat Indonesia bawah dari hasil rujukan diatas kami patut menduga bahwa Prodak Kosmetik Angel Glow diragukan keberadaan jaminan mutunya, kelayakan pakai dan dapat melahirkan resiko berbahaya buat konsumen.
“Besar kemungkinannya Angel Glow belum mendapatkan Izin BPOM dan tentunya belum mendapatkan izin Edar” ujarnya Irfan Arifin, SH selaku Divisi Hukum Lembaga Poros Rakyat Indonesia, melalui via telfond WhatsApp, pada hari Sabtu (20/04/2024)
Irfan juga menduga owner Angel Glow dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum (APH).
“Patut dicurigai si owner ini dibackup atau dibekingi oleh oknum kepolisian dari Polda Sulsel lantaran hingga saat ini dia tidak pernah tersentuh hukum meski usaha yang dilakoninya diduga ilegal” tegasnya