MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Profil & Jejak Karier Tersangka Kasus Penyadapan, Satu di Antaranya ‘Ajudan Presiden’ dan Pernah Jadi Sepri Listyo

Keterangan : Tiga pejabat dan perwira Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto: Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. (Dok/Spesial/Matanusantara/Chatgpt).

JAKARTA, MATANUSANTARA — Penetapan tiga perwira dan pejabat Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan publik. Perhatian tidak hanya tertuju pada konstruksi perkara, tetapi juga rekam jejak karier ketiganya di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Tiga sosok yang kini berstatus tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Salah satu nama dalam perkara ini memiliki rekam jejak yang cukup menonjol: pernah menjadi sekretaris pribadi (Sepri) Listyo Sigit Prabowo dan kini ditunjuk sebagai ajudan Presiden Prabowo Subianto sebelum jadi tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penetapan ketiganya diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Penyidik mendalami dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” demikian pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut, dikutip media ini, Selasa (03/11/2026).

Listyo Sigit Prabowo: Dari Kapolri hingga Kepala Staf Kepresidenan

Listyo Sigit Prabowo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991. Sepanjang kariernya, ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri, mulai dari tingkat kewilayahan hingga pucuk pimpinan institusi.

Sejumlah jabatan yang pernah diembannya antara lain Kapolres Pati, Wakapolrestabes Semarang, Kapolresta Surakarta, Direskrimum Polda Sulawesi Tenggara, Kapolda Banten, Kadiv Propam Polri, dan Kabareskrim Polri.

Namanya semakin dikenal setelah dipercaya menjadi Kapolri pada 2021. Jabatan tersebut diembannya hingga Oktober 2026, sebelum kemudian mendapat penugasan sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Perjalanan panjang Listyo di tubuh kepolisian menjadikannya salah satu figur berpengaruh dalam institusi Polri. Namun, kini namanya turut terseret dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang sedang ditangani penyidik.

Ahrie Sonta Nasution: Pernah Menjadi Ajudan Presiden Prabowo

Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution merupakan perwira Polri lulusan Akpol 2002. Namanya menjadi perhatian karena memiliki pengalaman bertugas di lingkungan lingkaran kekuasaan, baik saat mendampingi pimpinan Polri maupun Presiden Republik Indonesia.

Dalam perjalanan kariernya, Ahrie pernah menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada 2020. Setelah itu, ia dipercaya menjadi sekretaris pribadi Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada periode 2021–2024.

Kariernya kemudian berlanjut dengan penugasan sebagai ajudan Presiden Prabowo Subianto pada 2024–2025. Pada Oktober 2026, Ahrie disebut menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri.

Rekam jejak tersebut membuat posisi Ahrie menjadi salah satu bagian yang menarik untuk dicermati dalam perkara ini. Terlebih, ia pernah berada di lingkungan kerja Presiden Prabowo dan mantan Kapolri Listyo Sigit.

Eko Hadi Santoso: Pernah Menjabat Dirtipidnarkoba Bareskrim

Irjen Pol. Eko Hadi Santoso merupakan lulusan Akpol 1999. Ia memiliki pengalaman panjang di bidang reserse dan sejumlah jabatan strategis di lingkungan kepolisian.

Dalam perjalanan kariernya, Eko pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, serta sejumlah posisi di Bareskrim Polri.

Pada 2025–2026, ia tercatat pernah menduduki jabatan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Selanjutnya, pada Agustus 2026, ia menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Umum Utama Tingkat I Bareskrim Polri.

Pada Oktober 2026, Eko disebut mendapat penugasan sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri.

Pengalaman di bidang reserse dan penanganan tindak pidana menjadi bagian penting dari rekam jejak Eko sebelum namanya masuk dalam daftar tersangka perkara dugaan penyadapan tersebut.

Dugaan Penyadapan dan Penghapusan Data Elektronik

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menduga terdapat aktivitas penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia. Dugaan tersebut juga disebut berkaitan dengan sejumlah nomor milik pejabat publik, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

“Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” demikian pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers Bareskrim Polri, Selasa (03/11).

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas penyadapan pada sekitar Oktober 2026. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara itu, satu pejabat kepolisian berinisial SU disebut masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan.

Penetapan tiga nama dengan rekam jejak jabatan strategis tersebut menjadi ujian tersendiri bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia.

Publik tentu menunggu bagaimana penyidik menguraikan peran masing-masing tersangka, termasuk hubungan antara dugaan penyadapan, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik yang sedang didalami.

Namun, proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan. Status tersangka bukanlah putusan bersalah. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membela diri sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Mata Nusantara akan terus mengikuti perkembangan perkara ini, termasuk penjelasan resmi penyidik mengenai konstruksi perkara dan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini