Program Makan Bergizi Gratis Diguncang Korupsi, Eks Kepala BGN Jadi Tersangka
JAKARTA, MATANUSANTARA — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai salah satu program prioritas nasional untuk menyelamatkan masa depan generasi Indonesia kini justru diterpa skandal besar. Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program dengan anggaran ratusan triliun rupiah.
Berdasarkan informasi yang beredar, ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sonny Sanjaya (SS), dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) setelah menemukan bukti dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program yang pada tahun 2025 mengelola anggaran Rp85,27 triliun dan melonjak menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026.
Kasus ini tidak sekadar berbicara soal administrasi atau kesalahan prosedur. Penyidik menduga program yang semestinya menjamin asupan gizi jutaan anak Indonesia justru dijadikan ladang keuntungan bagi pihak-pihak tertentu melalui pengaturan mitra, pengadaan barang, hingga dugaan konflik kepentingan yang melibatkan pejabat internal lembaga.
Menurut penyidik, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga tidak dipilih secara objektif. Sejumlah yayasan disebut terafiliasi dengan para pejabat BGN sendiri namun tetap diloloskan melalui proses verifikasi yang telah diatur.
Modus tersebut diduga membuat yayasan-yayasan tertentu memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan berpotensi mencapai triliunan rupiah setiap tahun.
Tidak berhenti di situ, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa. Para tersangka diduga memengaruhi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga kebutuhan pengadaan tidak lagi berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Akibatnya, muncul sejumlah pengadaan yang kini menjadi sorotan penyidik karena diduga sarat pemborosan dan penggelembungan harga.
Di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,03 triliun yang disebut diberikan kepada vendor yang tidak memenuhi syarat. Selain itu terdapat pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai kebutuhan program dan mengandung unsur mark up.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai arah penggunaan anggaran negara dalam program yang sejak awal diklaim untuk meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan anak sekolah.
Ironisnya, dugaan penyimpangan terjadi di tengah harapan masyarakat terhadap keberhasilan program MBG sebagai salah satu proyek strategis pemerintah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan. Besaran kerugian masih terus dihitung dan didalami bersama auditor.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini diperkirakan menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah menjerat lembaga pelaksana program sosial nasional karena menyangkut pengelolaan anggaran ratusan triliun rupiah dan program yang menyasar langsung kebutuhan dasar masyarakat.
Publik kini menanti sejauh mana penyidik akan mengusut aliran dana, pihak-pihak yang menikmati keuntungan, serta kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara yang mengguncang Badan Gizi Nasional tersebut. (***)

Tinggalkan Balasan