MAKASSAR, MATANUSANTARA –Terbukti melawan hukum dari hasil penyidikan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejakasaan Negeri (Kejari) Makassar pada proyek pembangunan Gedung South Sulawesi Creative Hub (SSCH) pada Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021.
Keduanya ditetapkan tersangka oleh Penyidik atas nama Abdul Wahid Padang selaku Wakil Direktur Persero Komoditer CV Inayah Pratama dan Konsultan Pengawas, Darmawangsa Daud., Kamis 04 Juli 2024.
Kajati Sulsel Ikut Pantau Ekspose Permohonan RJ, Perkara Kejari Makassar & Jeneponto
Informasi yang dihimpung awak media,berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-2/P.4.10/Fd.1/03/2024 tanggal 21 Maret 2024. Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print- 3/P.4.10/Fd.1/06/2024 tanggal 28 Juni 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari mengatakan atas perbuatan keduanya diduga menimbulkan kerugian keuangan Negara sekitar Rp. 1 Miliar
“untuk kerugian keuangan negara penyidik menunggu hasil perhitungan dari BPKP Sulsel,” ujarnya saat konfrensi pers di Kantor Kejari Makassar.
Sundari, juga menyebut penetapan tersangka dalam kasus korupsi tersebut atas dasar temuan ahli kontruksi dari Universitas Negeri Makassar.
“Telah ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi mutu beton antara RAB dengan yang terlaksana di lapangan” bebernya
“Hasil uji lab mutu beton yang mana mutu beton yang terpasang sangat jauh dari yang dipersyaratkan dalam kontrak sehingga indikasi kerugian keuangan negara diperkirakan Rp. 1 miliar rupiah dari nilai anggaran Rp. 2.719.824.342,’ tambah Sundari.
Proyek Septi Tank Dinas PU Makassar TA 2023 Diduga Terindikasi Korupsi, PPK Sebut Produk Dipilih KSM
Atas dugaan perbuatan kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.