MAKASSAR, MATANUSANTARA –Dugaan pelanggaran hukum dalam praktik distribusi produk elektronik oleh PS Store kembali mencuat ke permukaan. Sejumlah pihak kini menyoroti dugaan bahwa toko tersebut telah mengedarkan produk, khususnya ponsel pintar impor, diduga tanpa melalui prosedur bea cukai yang sah, Jumat 18 Juli 2025.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jaringan Aktivis Milenial Transparansi Sulawesi Selatan mendesak agar PS Store segera diaudit secara menyeluruh.
Rutan Makassar Gelar Penyuluhan Hukum dan Psikoedukasi untuk WBP Perempuan
Mereka menduga kuat adanya pelanggaran hukum terkait pemasukan barang dari luar negeri tanpa membayar bea masuk dan pajak sesuai ketentuan.
“Berdasarkan investigasi awal kami, ditemukan indikasi bahwa sebagian produk yang dijual PS Store tidak disertai dokumen resmi importasi. Ini membuka kemungkinan kuat terjadinya praktik penyelundupan atau penghindaran terhadap kewajiban negara,” ujar Raditya, Jenderal Lapangan Jaringan Aktivis Milenial Transparansi Sulsel, dalam keterangannya kepada media, Jumat (18/07)
Pembentukan DPC LBH Suara Panrita Keadilan di Maros, Herman Terpilih sebagai Ketua
Raditya juga menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang tidak sehat.
Para pelaku usaha yang taat aturan justru harus bersaing secara tidak adil dengan pihak yang diduga melanggar hukum.
Makassar Urutan Pertama Dengan Kriminalitas Tertinggi Tahun 2024, Menurut Hasil BPS Sulsel
Atas dasar itu, aliansi ini mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan penyelidikan terbuka dan transparan terhadap PS Store.
Mereka menuntut agar hasil pemeriksaan dipublikasikan kepada masyarakat guna menjaga akuntabilitas serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Lantamal VI Makassar Raih Juara Umum Selam OBA di Kejuaraan Kasal Cup Tahun 2025
“Ini momentum penting untuk membuktikan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang melanggar, termasuk pelaku usaha besar, harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Raditya.
Sementara itu, pihak PS Store belum memberikan tanggapan resmi secara detail. Meski sempat membantah bahwa produk mereka ilegal, belum ada klarifikasi rinci terkait dokumen bea masuk dan legalitas importasi yang dipersoalkan.
Kasus ini menjadi sorotan luas dan sekaligus ujian serius bagi aparat penegak hukum serta lembaga pengawasan dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam dunia usaha, khususnya dalam hal kepatuhan terhadap peraturan bea cukai dan pajak impor.