MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kantor Hukum Farid Mamma, S.H., M.H. & Partners resmi melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan keberatan kepada Kapolda Sulawesi Selatan pada 24 Juli 2025. Surat ini diajukan atas dugaan pelanggaran serius terhadap prosedur penangkapan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Majene, terhadap klien mereka, Andi Asri, yang kemudian diserahkan ke Polrestabes Makassar.
Dalam pernyataannya, tim advokat yang terdiri dari Farid Mamma, S.H., M.H., Hadi Soetrisno, S.H., dan Alfiansyah Farid, S.H., menyebut tindakan penangkapan tersebut ilegal, karena dilakukan tanpa surat perintah dan bahkan sebelum laporan polisi resmi dibuat.
Kejaksaan RI Umumkan Pendaftaran CPNS TA 2024, Ribuan Pegawai Bakal Diterima
Kronologi Penangkapan Ilegal
Dalam laporan keberatannya, tim hukum menjelaskan bahwa pada 18 Juli 2025 pukul 20.00 WITA, klien mereka ditangkap di Majene tanpa ditunjukkan surat tugas, surat penangkapan, maupun surat penggeledahan. Lebih mengherankan, penangkapan itu dilakukan bersama seorang pengacara berinisial KG, yang merupakan kuasa hukum pihak pelapor, meski saat itu laporan polisi belum teregistrasi di institusi mana pun
“Ini jelas cacat prosedur. Penangkapan dilakukan tanpa dasar hukum, dan pendampingnya bukan aparat penegak hukum, melainkan kuasa pelapor. Ini sangat janggal dan tidak dapat dibenarkan,” tegas Farid Mamma
Lantamal VI Makassar Raih Juara Umum Selam OBA di Kejuaraan Kasal Cup Tahun 2025
Lebih lanjut, klien mereka tidak dibawa ke kantor polisi, tetapi diserahkan kepada KG dan tiga sipil lainnya—berinisial OC, By, dan seorang sopir—untuk dibawa paksa dari Majene ke Makassar tanpa pendampingan kepolisian dan tanpa legalitas hukum.
Setibanya di Polrestabes Makassar pada 19 Juli 2025 pukul 10.00 WITA, klien langsung diperiksa sebagai tersangka, padahal laporan polisi baru dibuat pada hari itu juga dengan nomor:
LP/B/1273/VII/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL.
Saksi Kunci Ogah Hadir, Jaksa Minta Hakim Keluarkan Surat Paksa
Penahanan Tanpa Dasar Hukum
Surat perintah penangkapan dan penetapan tersangka baru terbit dua hari kemudian, yakni 20 Juli 2025. Ini berarti, klien ditahan tanpa status hukum yang sah selama lebih dari 24 jam, yang menurut tim hukum merupakan bentuk unlawful detention dan pelanggaran terhadap KUHAP dan hak konstitusional warga negara.
Lima Keberatan Kuasa Hukum
Dalam suratnya, Tim Farid Mamma & Partners mengajukan lima keberatan utama:
Jaksa Penyidik Periksa Puluhan Saksi Secara Maraton Terkait Korupsi ART DPRD Tana Toraja
1. Penangkapan Tanpa Dasar Hukum: Tidak ada dokumen resmi saat penangkapan dilakukan.
2. Pelanggaran Prosedur Hukum: Penyelidikan dan gelar perkara dilakukan secara sepihak dan terburu-buru.
3. Penyalahgunaan Wewenang: Penyerahan klien kepada sipil tanpa dasar hukum.
4. Ketimpangan Perlakuan Hukum: Klien diperlakukan tidak adil dan tanpa perlindungan hukum.
5. Penahanan Ilegal: Status tersangka dan surat penahanan baru dibuat setelah klien ditahan lebih dari 24 jam.
Tuntutan dan Permintaan Resmi
Tim hukum meminta Kapolda Sulsel untuk:
Saksi Kunci Ogah Hadir, Jaksa Minta Hakim Keluarkan Surat Paksa
Memeriksa penyidik Polrestabes Makassar atas dugaan pelanggaran prosedural.
Menindak tegas oknum Polres Majene yang menyerahkan klien kepada sipil.
Memberikan perlindungan hukum penuh kepada Andi Asri dari potensi kriminalisasi.
“Tindakan ini tak hanya melanggar hukum, tapi juga merusak wibawa institusi kepolisian. Kami minta penegakan hukum dilakukan secara adil dan profesional,” ujar Farid.
Surat keberatan tersebut juga ditembuskan kepada Bidang Propam Polda Sulsel, untuk dilakukan pengawasan internal dan pemeriksaan etik terhadap semua oknum yang terlibat.