MAKASSAR, MATANUSANTARA -– Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan mendesak jajaran kepolisian, khususnya Polda Sulsel dan Polda Sulbar, agar tidak menutup mata terhadap dugaan tindak pidana serius yang melibatkan Rahmat dan sejumlah warga sipil lainnya. Mereka dituding melakukan perampasan, penculikan, hingga persekongkolan dengan oknum aparat, namun justru laporan terhadap mereka belum juga ditindak secara adil.
Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, S.H., M.H., menilai ketimpangan hukum dalam penanganan kasus ini sangat mencolok. Ia membandingkan laporan dugaan penggelapan terhadap Andi Asri pegawai BUMN yang justru lebih cepat ditindak, meski perbuatannya dianggap lebih ringan secara pidana.
Makassar Urutan Pertama Dengan Kriminalitas Tertinggi Tahun 2024, Menurut Hasil BPS Sulsel
“Yang terjadi pada Andi Asri adalah bentuk nyata dari upaya kriminalisasi. Padahal sebelumnya, justru pihak pelapor yang diduga melakukan perampasan mobil tanpa prosedur hukum, bahkan melakukan penculikan karena melakukan penangkapan bersama oknum aparat tanpa laporan polisi dan surat perintah resmi,” tegas Farid, Rabu (30/07/2025).
PUKAT bahkan mengindikasikan adanya upaya melindungi Rahmat dari jerat hukum, dengan memanfaatkan akses kekuasaan di lingkaran Pemerintah Kota Makassar. Rahmat diketahui merupakan vendor pengadaan barang/jasa dan disebut dekat dengan elite Pemkot.
Terbongkar! Depot Solar Siluman di Sidrap, Truk Modif & Barcode Ganda Diringkus Polisi
Dugaan Pelanggaran Berat: Perampasan, Penculikan, Persekongkolan
Farid menyebut bahwa perbuatan Rahmat Cs patut dijerat dengan Pasal 368 KUHP (pemerasan/perampasan) dan Pasal 328 KUHP (penculikan), dengan ancaman pidana masing-masing hingga 9 tahun penjara. Bandingkan dengan tuduhan Pasal 378 KUHP terhadap Andi Asri yang hanya maksimal 4 tahun penjara.
Diduga Langgar Prosedur, SPKT Polda Sulsel Tolak Laporan Warga Terkait Persekongkolan Oknum Aparat
“Ini soal skala dan dampak hukum. Tidak adil jika aparat hanya fokus pada laporan yang ancamannya lebih ringan, sementara perbuatan pidana berat dibiarkan tanpa proses,” tegas Farid.
Farid juga mengungkap bahwa Rahmat sempat mendatangi kuasa hukum Andi Asri untuk meminta penghentian pengusutan dugaan penculikan. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan yang terjadi lebih bersifat konflik bisnis yang diseret ke ranah pidana.
Polres Bone Selidiki Dugaan Kosmetik Ilegal, Aktivis Desak Bongkar Jaringan Reseller
PUKAT Minta Kapolri Ambil Alih Jika Tak Ada Kepastian
PUKAT mendesak agar proses hukum dilakukan secara seimbang dan transparan. Mereka mempertanyakan alasan SPKT Polda Sulsel yang menolak laporan kuasa hukum Andi Asri hanya karena alasan lokasi kejadian di luar yurisdiksi.
Status Hukum Mira Hayati Dipertanyakan, Praktisi Hukum Desak Jaksa Segera Eksekusi
“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Saat warga biasa dilaporkan, langsung ditangkap. Tapi saat pelapor diduga melanggar hukum, laporan malah ditolak,” tambah Farid.
PUKAT bahkan mendorong Kapolri untuk turun tangan apabila penanganan di tingkat daerah terkendala ego sektoral atau kolusi kepentingan. Evaluasi terhadap keterlibatan aparat dalam penangkapan tanpa SOP juga diminta segera dilakukan.
Kuasa Hukum Minta Tanggung Jawab Institusi, Tegaskan Perlindungan Konstitusional Warga Negara
“Kami mendukung aparat menegakkan hukum secara profesional. Tapi hukum jangan dijadikan alat menekan warga biasa, apalagi bila pelakunya justru punya kedekatan dengan kekuasaan,” pungkas Farid.
Pertemuan Tak Resmi di Kafe, Diduga Upaya Tekan Kuasa Hukum
Masa Berlaku Penahanan Rumah Mira Hayati Sudah Habis, PUKAT Desak Kejaksaan Segera Eksekusi
Sebelumnya, Rahmat dan beberapa rekannya sempat menemui kuasa hukum Andi Asri di sebuah kafe di Kota Makassar. Dalam pertemuan yang disaksikan sejumlah wartawan itu, mereka meminta agar proses hukum atas dugaan penculikan di Majene dihentikan. Fakta ini makin menguatkan dugaan bahwa ada upaya di luar jalur untuk menutup kasus.
PUKAT menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk membawa laporan ke Kompolnas dan Irwasum Polri jika pelanggaran prosedur dan ketimpangan penanganan terbukti.